Tuesday, April 7, 2020
KEPPRES NOMOR 11 TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- 19)
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres yang mengatur Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Nomor 11 Tahun 2020:
Jaga Keselamatan Jiwa
Semoga Pandemi Covid-19 segera berakhir
Bersama melawan Virus Corona
#StayHome
#Dirumahsaja