Catatan Pokjawas KLU
pengawasklu.blogspot.com adalah Blog Resmi Pokjawas Kemenag Kab. Lombok Utara.
pengawasklu.blogspot.com merupakan Wadah Pengawas Berbagi Kebaikan.

Ads by mediahf.blogspot.com

Saturday, February 20, 2021

Faiz HF

SE dan SK Dirjen Pendis Tentang POS Ujian Madrasah, Kelulusan, dan Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2020/2021

POS Ujian Madrasah 2021

Berikut kami lampirkan Kebijakan Dirjen Pendis Perihal POS Ujian Madrasah, Kelulusan, dan Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2020/2021

  1. SE. DIRJEN PENDIS NOMOR B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KELULUSAN DAN KENAIKAN KELAS
  2. SK. Dirjen PENDIS NOMOR 752 TAHUN 2021 TENTANG POS UJIAN MADRASAH TP. 2020/2021

RANGKUMAN:

SE Dirjen Pendis tentang Kelulusan dan Kenaikan Kelas:

Jika Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
  2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
  3. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

BENTUK UJIAN MADRASAH
  1. Bentuk Ujian Madrasah dapat berupa:
    • Ujian Tulis
    • Ujian Praktek
    • Penugasan, dan/atau Portofolio
  2. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.
  3. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.
  4. Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.

Rentang waktu pelaksanaan UM:
  • mulai tgl 15 Maret s.d. 10 April 2021
  • Pengumuman kelulusan peserta didik dari madrasah diatur sebagai berikut;
    1. Pengumuman kelulusan MA diperkirakan tanggal 21 Mei 2021
    2. Pengumuman kelulusan MTs diperkirakan tanggal 4 juni 2021
    3. Pengumuman kelulusan MI diperkirakan tanggal 11 Juni 2021

Selengkapnya dapat dibaca dan unduh pada lampiran dibawah ini:

Semoga Bermanfaat.


Faiz HF

About Faiz HF -

Pengelola Blog: Muhammad Isnaeni, Lalu Rahmat Marzoan, Husnul Faizin, Syukri, H. Umaruddin, Ahmad Saini, Basri, Wira Subarman, Zar'ah Imtihan, Purnawadi, Rudianto.

Subscribe to this Blog via Email :