Catatan Pokjawas KLU
pengawasklu.blogspot.com adalah Blog Resmi Pokjawas Kemenag Kab. Lombok Utara.
pengawasklu.blogspot.com merupakan Wadah Pengawas Berbagi Kebaikan.

Ads by mediahf.blogspot.com

Wednesday, October 9, 2019

Faiz HF

Instrumen Pengawasan (Supervisor) Akademik Sekolah/Madrasah


Pengawas sebagai tenaga kependidikan memiliki peran membina kemampuan profesional tenaga pendidik dan kepala madrasah dalam rangka meningkatkan kinerja madrasah. Peran pengawas madrasah sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan madrasah, dan telah diperkuat kedudukannya melalui Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Agama No. 31 tahun 2014. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pengawas diharuskan untuk memiliki kompetensi yang lebih unggul dari guru maupun kepala sekolah. Keunggulan kompetensi tersebut meliputi tiga kompetensi pokok yaitu supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan.


Tuntutan profesionalitas mewajibkan pengawas untuk memenuhi kompetensi sebagai supervisor akademik dan manajerial yang merupakan tugas pokok pengawas madrasah. Dalam fungsinya sebagai supervisor akademik, pengawas berkewajiban untuk membantu tenaga pendidik atau guru agar dapat meningkatkan kualitas pembelajaran. Sedangkan sebagai supervisor manajerial, berkewajiban membantu kepala madrasah agar mencapai madrasah yang efektif. Selain itu, pengawas memiliki peran evaluator pendidikan dimana pengawas harus memiliki kompetensi mengevaluasi kinerja guru dan Kepala madrasah. Hal ini dalam rangka menjaga mutu pendidikan serta meningkatkan mutu pendidikan di madrasah yang dibinanya.

Pengawasan Akademik

Supervisi akademik atau pengawasan akademik adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan profesional guru dalam:

  • merencanakan pembelajaran
  • melaksanakan pembelajaran
  • menilai hasil pembelajaran
  • membimbing dan melatih peserta didik, dan
  • melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan

Ruang Lingkup supervisi akademik meliputi:

  • Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menyusun administrasi perencanaan pembelajaran/program bimbingan
  • Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan
  • Melakukan pendampingan membimbing guru dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik
  • Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menggunakan media dan sumber belajar
  • Memberikan masukan kepada guru dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar
  • Memberikan rekomendasi kepada guru mengenai tugas membimbing dan melatih peserta didik
  • Memberi bimbingan kepada guru dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran
  • Memberi bimbingan kepada guru dalam pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan
  • Memberikan bimbingan kepada guru untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya

Menurut Cogan (1973), supervisi akademik bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan, pengembangan, interaksi, penyelesaian masalah dan komitmen untuk membangun kapasitas guru. Sedangkan Glickman, dkk (2007) menyatakan bahwa supervisi akademik bertujuan untuk pengambangan profesionalisme guru dengan cara membantu guru meningkatkan kompetensinya, mengembangkan kurikulum dan membimbing penelitian tindakan kelas.

Tujuan supervisi akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran yang dicanangkan bagi murid-muridnya (Glickman, 1981). Melalui supervisi akademik diharapkan kualitas akademik yang dilakukan oleh guru semakin meningkat (Neagley, 1980). Pengembangan kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen (commitmen) atau kemauan (willingness) atau motivasi (motivation) guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas pembelajaran akan meningkat.

Berikut ini kami sediakan format atau instrumen pengawasan akademik untuk memudahkan pengawas dalam tugas kepengawasannya antara lain memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.



Silahkan unduh file format atau Instrumen Kepengawasan Akademik dibawah ini:

  1. Instrumen Standar Isi
  2. Instrumen Standar Proses
  3. Instrumen Standar Kompetensi Lulusan
  4. Instrumen Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
  5. Instrumen Standar Sarana Dan Prasarana
  6. Instrumen Standar Pengelolaan
  7. Instrumen Standar Pembiayaan
  8. Instrumen Standar Penilaian Pendidikan

Semoga Bermanfaat.

Faiz HF

About Faiz HF -

Pengelola Blog: Muhammad Isnaeni, Lalu Rahmat Marzoan, Husnul Faizin, Syukri, H. Umaruddin, Ahmad Saini, Basri, Wira Subarman, Zar'ah Imtihan, Purnawadi, Rudianto.

Subscribe to this Blog via Email :