Secara umum, dari hasil : Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama menunjukkan hasil rerata capaian kompetensi guru kelas dan guru mata pelajaran UN adalah 44,9. : Populasi guru non-PNS jauh lebih tinggi dari guru PNS di madrasah, namun dalam kompetensinya, guru PNS memiliki kapasitas yang lebih tinggi mayoritas populasi guru madrasah. : Terdapat perbedaan yang cukup besar pada rata-rata nilai kompetensi guru PNS dengan non PNS. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan guru perlu diarahkan secara khusus untuk peningkatan guru-guru yang berstatus Non-PNS.
Hasil asesmen juga menunjukkan bahwa dengan bertambahnya usia, kompetensi guru mengalami penurunan. Guru Non PNS mengalami penurunan di bawah rerata pada usia 40 tahun, sementara guru PNS pada usia 50 tahun. Untuk efektifitas program PKB berdasarkan golongan umur, perlu untuk mengetahui motivasi dan kemampuan dan keyakinan individu dalam mencapai keberhasilan : (self efficacy) dari para guru, mengingat mereka masih akan berada di madrasah selama 20 hingga 25 tahun mereka.
Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui implementasi proyek : Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui : Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024. Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk Memperkuat Peran KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus). Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.
Adapun tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS ini adalah:
- Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.
- Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Persyaratan Penerima Bantuan Calon penerima bantuan pemerintah pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan proposal dan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;
- Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;
- Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK;
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM;
- Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota;
- Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
- Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
- Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau gabungan Kecamatan/Kabupaten/kota.
- Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
- Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.
- Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di daerah 3 T akan diberikan sebagai piloting dibeberapa Kabupaten/Kota terpilih.
- Kelompok kerja penerima bantuan ini adalah kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir
Lampiran KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 606 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KELOMPOK KERJA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MADRASAH (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) TAHUN ANGGARAN 2021