Secara etimologi supervisi bermakna pengawasan. Istilah supervisi berasal dari bahasa Inggris, yaitu supervision. Supervisi juga dapat dimaknai directing atau pengarahan. Pengarahan bisa dari kepala sekolah/madrasah kepada guru dan tenaga kependidikan (TU), ataupun dari Pengawas kepada Kepala Madrasah, Guru, dan Tenaga Kependidikan (TU). Pengarahan atau pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga atau kepala sekolah/madrasah kepada guru berfungsi sebagai pengendali mutu madrasah (quality control) agar guru melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan visi dan misi sekolah/madrasah. Sedangkan pengawasan atau pengarahan dar Pengawas Sekolah/Madrasah kepada Kepala Madrasah maupun guru berfungsi sebagai penjaminan mutu madrasah (quality assurance) bahwa sekolah/madrasah tersebut memiliki kelayakan dalam melaksanakan layanan pendidikan melalui asesmen kepemimpinan, iklim belajar, dan kinerja madrasah tersebut.
Hasil supervisi dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan dan untuk mengembangkan sekolah. Kepala sekolah selaku supervisor dapat melaksankan supervisi melalui kegiatan diskusi kelompok (FGD), kunjungan kelas, pembicaraan individual (supervisi klinis), maupun simulasi pembelajaran.
Supervisi kelas (Classroom Supervision) atau kunjungan kelas oleh Tim Supervisi dari unsur pengawas madrasah dan Kepala madrasah bertujuan untuk menilai kinerja dan performance guru dalam mengelola pembelajaran di dalam kelas. Kehadiran Pengawas Madrasah dalam kegiatan supervisi adalah melaksanakan tugas pendampingan kepada kepala madrasah dan guru melalui tehnik facilitating, coaching, dan mentoring.
Kegiatan supervisi kelas tahap 1 dilaksanakan mulai 22 - 30 April 2024 pada RA Al-Istiqomah, RA Nurul Qur’an, RA Ya Bunayya, RA Bahrul Ulum, dan RA Teladan Imam Syafi’i (TIS) dimulai dari pukul 08.00 – 10.00 wita dilanjutkan dengan evaluasi dan refleksi selama 30 menit. Pelaksanaan supervisi kelas tahap 2 akan dilaksanakan pada bulan mei 2024 pada lembaga Raudlatul Athfal (RA) di Kabupaten Lombok Utara sesuai jadwal yang sudah disepakati masing-masing RA.
Goal dari kegiatan supervisi ini adalah Kepala Madrasah dan guru dapat menindaklanjuti hasil rekomendasi dan saran yang diberikan selama pendampingan oleh Pengawas Madrasah sebagai upaya strategis meningkatkan mutu madrasah.