Skema pembelajaran dimasa transisi covid-19 dan persiapan menghadapi New Normal dibidang Pendidikan telah ditetapkan berupa Surat Edaran oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. NTB Nomor:420/3320.UM/Dikbud Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan Pada Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan Surat Edaran dari Pemda Prov. NTB ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. NTB juga mengeluarkan surat edaran untuk Pendidikan madrasah Nomor: B-2211/Kw.18.02/I/PP.00/07/2020 tentang Implementasi SKB 4 Menteri di Madrasah/Pondok Pesantren di Prov. NTB TA. 2020/2021.
Skema penanganan pembelajaran di satuan Pendidikan sesuai surat edaran diatas merupakan salah satu agenda pembahasan rapat Pokjawas Kemenag Kab. Lombok Utara yang dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Juli 2020 bertempat di kediaman Bapak Pengawas Wira Subarman, S.Ag.
Tanggal 13 Juli merupakan AWAL Tahun Pelajaran Baru 2020/2021, dan BUKAN merupakan Awal Masuk Sekolah
Pengawas Madrasah sebagai mitra dan perpanjangan tangan dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota dalam menjamin proses pembelajaran di madrasah melakukan telaah bersama terhadap kedua surat edaran tersebut agar nantinya dapat disosialisasikan dan disampaikan kepada Kepala Madrasah dan guru di wilayah Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara.
Sesuai dengan surat edaran tersebut bahwa skema pembelajaran “BDR” (Belajar dari Rumah) akan tetap diterapkan selama fase transisi sesuai arahan Gugus Tugas Covid-19 daerah ataupun pusat. Dalam melaksanakan Skema “Belajar Dari Rumah” setiap Satuan Pendidikan melaksanakan pengelolaan pembelajaran berdasarkan sumber daya atau daya dukung yang dimiliki oleh masing-masing madrasah termasuk memperhatikan fasilitas yang harus dipersiapkan oleh madrasah sesuai standar Protokol Kesehatan berupa pengadaan tempat cuci tangan, sabun, Handsanitizer, masker atau face shield, dan lainnya apabila nanti memasuki kesiapan kebiasaan baru “New Normal” di Satuan Pendidikan Madrasah.
Untuk memastikan hal-hal diatas berjalan sesuai standar pelayanan Pendidikan di masa pandemic Covid-19, maka Pengawas Madrasah akan melakukan pendampingan dan pembinaan kepada Kepala Madrasah dan Guru dalam melaksanakan arah kebijakan tersebut.