Monitoring Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di beberapa madrasah yang dilakukan oleh Pengawas Madrasah untuk memastikan bahwa kegiatan pembelajaran tersebut sesuai dengan Protocol Kesehatan (Prokes) dan berjalan sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada Semester Genap dimasa pandemic Covid-19.
Beberapa hal yang menjadi pembahasan antara lain:
- Pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar di madrasah tetap merujuk pada SKB 4 Menteri, Kepala madrasah beserta dewan guru jangan mudah terpengaruh oleh berita-berita tidak jelas yang berisi konten Hoaks. Kepala madrasah dan guru harus mengutamakan Literasi yang baik dalam menyaring setiap informasi yang diterima serta tidak mudah terlalu cepat menyimpulkan sehingga berakibat menjadi korban Hoaks.
- Dalam melaksanakan proses pembelajaran tatap muka terbatas, agar selalu menerapkan insrumen-instrumen protocol kesehatan. Konsisten dalam penerapan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
- Madrasah secara bertahap mempersiapkan berbagai kelengkapan dalam pelaksanaan AKM (Asesmen Kompetensi Minimum) atau pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) .
- Operator Madrasah agar selalu aktif dalam meng-update data madrasah dan data siswa baik di SIMPATIKA maupun di EMIS agar tidak terkendala dalam berbagai kebijakan atau regulasi yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Madrasah Kementerian Agama RI.
- Kepala Madrasah mengusulkan agar pembinaan khusus guru sertifikasi dilaksanakan minimal per triwulan agar guru-guru penerima manfaat TPG tersebut dapat terpantau dengan efektif oleh pengawas madrasah terutama dalam hal peningkatan kompetensi guru-guru sertifikasi.
- Kepala madrasah dan guru dapat menjadikan hasil AKG dan AKK sebagai pedoman agar selalu bersemangat untuk tetap belajar serta berusaha meningkatkan (upgrade) kompetensinya masing-masing.