Catatan Pokjawas KLU
pengawasklu.blogspot.com adalah Blog Resmi Pokjawas Kemenag Kab. Lombok Utara.
pengawasklu.blogspot.com merupakan Wadah Pengawas Berbagi Kebaikan.

Ads by mediahf.blogspot.com
Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Tuesday, August 13, 2024

Faiz HF

MEQR | Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Pokja KKM (Madrasah Education Quality Reform)

 

Madrasah Education Quality Reform

Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKM) bantuan dari Madrasah Education Quality Reform Kemenag RI sudah memasuki tahun ke-4. Bantuan peningkatan dan reformasi mutu madrasah dari Program Madrasah Education Quality Reform (MEQR) merupakan komitmen Kementerian Agama RI untuk mewujudkan madrasah berkualitas dan berdaya saing.

Bantuan Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKM) di Kabupaten Lombok Utara hanya mendapatkan 2 bantuan pokja KKM dengan masing-masing mendapat nilai bantuan sebesar Rp. 30.000.000,00. Kegiatan pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Kelompok Kerja Kepala Madrasah dilaksanakan sesuai skema pada proposal bantuan yaitu pola pelatihan In-On-In (In The Job Learning and On The Job Learning). Masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) memiliki 16 Peserta dari unsur Kepala Madrasah yang berada di kecamatan masing-masing.

Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Kelompok Kerja Kepala Madrasah ini dibuka langsung oleh Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara Dr. H. Jalalussayuthi, SS., M.Pd. bertempat di MTsS Al-Baqiyatussholihat Santong Kecamatan kayangan, tanggal 23 Juli 2024, dan di MTsS Sunan Kali Jaga Kecamatan Tanjung, tanggal 30 Juli 2024.

Berikut materi Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Kelompok Kerja Kepala Madrasah:

  1. Kebijakan Kementerian Agama RI Dalam Peningkatan dan Reformasi Mutu Madrasah.

  2. Moderasi Beragama.

  3. Pendidikan Inklusif.

  4. Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.

  5. Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah.


Fasilitator: Husnul Faizin, S.Pd.I., M.Pd. (Fasilitator Daerah PKB Guru dan Kepala Madrasah).


FOTO KEGIATAN

Kementerian Agama
Moderasi Beragama
Husnul Faizin
Read More

Wednesday, August 7, 2024

Faiz HF

Lokakarya Implementasi Kurikulum Merdeka KMA 450 Tahun 2024 Bagi Guru dan Kepala Madrasah

Kurikulum Merdeka

Dalam merespon berbagai perubahan dan dinamika paradigma baru dalam kurikulum merdeka, madrasah-madrasah di Kabupaten Lombok Utara melakukan penguatan kapasitas atau kompetensi guru dan kepala madrasah melalui komunitas atau kelompok kerja (Pokja) KKRA dan KKM.

Kegiatan Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) madrasah di Kabupaten Lombok Utara adalah upaya membekali dan meningkatkan kompetensi guru agar terbiasa menghadirkan inovasi-inovasi terbaru dalam proses pembelajaran untuk mengemas pembelajaran di kelas menjadi aktif baik guru maupun peserta didik. Melalui Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) guru difasilitasi untuk mendesain pembelajaran berbasis Problem Base Learning dan Problem Solving, dan mendampingi guru agar bagaimana memposisikan diri sebagai fasilitator pembelajaran di kelas, mendesain pembelajaran agar lebih inklusif dan berdeferensiasi sesuai keunikan (kecerdasan dan bakat) masing-masing peserta didik.

Di era keterbukaan informasi digital dengan berbagai platform pembelajaran dan hadirnya Artificial Intelegence (AI) seperti Chat GPT, Gemini, CoPilot, dan lain-lainnya memudahkan guru untuk mendesain atau merancang skenario pembelajaran berdasarkan kebutuhan peserta didik. Dalam Kurikulum Merdeka guru diarahkan agar cakap memanfaatkan dan mengintegrasikan digitalisasi sehingga di lingkungan madrasah tumbuh ekosistem digital (Guru, Siswa, dan Tendik) cakap dan memiliki kemampuan literasi digital yang baik.

Dijelaskan oleh Narasumber sekaligus Pengawas Madrasah Bapak Husnul Faizin, S.Pd.I, M.Pd. bahwa sekarang ini tidak lagi berpikir “Bagaimana guru mengajar, namun bagaimna siswa belajar” sehingga dengan paradigma seperti ini, guru akan terstimulasi untuk selalu belajar dan rajin mencari referensi proses pembelajaran yang mengaktifkan peserta didik baik melalui internet maupun diskusi sesama guru lainnya.

Dalam KMA Nomor 450 Tahun 2024 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah disebutkan point-point layanan pendidikan di madrasah, yaitu:

  1. Menambahkan pendekatan pembelajaran berbasis proyek (project-based learning) dan pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning) untuk meningkatkan keterampilan abad ke-21.

  2. Penilaian mencakup kompetensi akademik, sikap, keterampilan, serta penilaian berbasis portofolio dan penilaian proyek.

  3. Mendorong integrasi teknologi secara menyeluruh dalam pembelajaran, termasuk penggunaan platform pembelajaran daring dan alat bantu digital.

  4. Penilaian mencakup kompetensi akademik, sikap, keterampilan, serta penilaian berbasis portofolio dan penilaian proyek.

  5. Menekankan pada pengembangan profesional berkelanjutan dengan fokus pada keterampilan digital dan metodologi pengajaran inovatif.

  6. Menambahkan peran pemerintah daerah dan lembaga swasta dalam mendukung pelaksanaan kurikulum serta membangun kemitraan untuk peningkatan mutu pendidikan.

  7. Fokus pada implementasi kurikulum dengan penekanan pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta integrasi aspek spiritual dan karakter dalam pembelajaran.


Adapun karakter peserta didik senantiasa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan dan pembiasan penanaman nilai-nilai karakter pelajar rahmatan lil alamin terintegrasi dalam proses pembelajaran melalui skenario pembelajaran menggunakan model pendekatan PBL (Problem Based Learning atau Problem Solving). Nilai karakter peserta didik yang rahmatan lil alamin tercermin dalam Profil Pelajar berikut ini:

Husnul Faizin

Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) madrasah di Kabupaten Lombok Utara berbasis komunitas atau kelompok kerja ini dilaksanakan masing-masing selama 2 hari kerja meliputi 20 jam pelajaran, dimana Fasilitator mendesain pola pelatihan dengan lebih kolaboratif untuk mendapatkan hasil karya dari peserta pelatihan. Adapun jadwal kegiatan Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) madrasah, sebagai berikut:

  1. KKMI Kecamatan Gangga, tanggal 23 – 24 Juli 2024
  2. KKMI Kecamatan Tanjung-Pemenang, tanggal 29 – 30 Juli 2024
  3. KKRA Kab. Lombok Utara, tanggal 6 – 7 Agustus 2024

FOTO KEGIATAN

Pelatihan Keprofesian Berkelanjutan
Husnul Faizin
Read More

Monday, June 24, 2024

Faiz HF

PINTAR | Pelatihan Media Pembelajaran Berbasis Multimedia

Workshop media pembelajaran berbasis multimedia

Pelatihan atau Workshop Media Pembelajaran Berbasis Multimedia Bagi Guru Madrasah Aliyah (MA) berlokasi di Lesehan Beraringan Pantai Kayangan Kabupaten Lombok Utara, dilakasanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 20-22 Juni 2024. Kegiatan workshop ini diselenggarakan oleh KKMA (Kelompok Kerja Madrasah Aliyah) Kecamatan Kayangan dengan jumlah peserta sebanyak 15 orang peserta yang terdiri dari guru dan kepala madrasah.

Melalui pelatihan media pembelajaran berbasis multimedia, kemampuan guru dalam menghadirkan layanan Pendidikan bagi peserta didik lebih inovatif dan kolaboratif dengan mengintegrasikan media pembelajaran berbasis multimedia atau digitalisasi pembelajaran secara kontekstual sehingga peserta didik terbiasa memanfaatkan ruang-ruang digitalisasi dalam proses belajar mengajar. Pelatihan ini membekali guru madrasah untuk memanfaatkan berbagai platform pembelajaran yang disediakan secara open source oleh Google seperti pemanfaatan Google Classroom, Google Form, Google Site, dan Google Drive. Dalam proses pembelajaran pemanfaatan fitur-fitur google tersebut agar mampu dimaksimalkan oleh guru madrasah sebagai Tools mengelola kelas sehingga ekosistem digitaliasi pembelajaran dapat hadir secara masif di lingkungan madrasah.

Output dari Pelatihan Media Pembelajaran Berbasis Multimedia di KKMA Kayangan Kabupaten digital dalam pembelajaran melalui kecakapan menggunakan Google Classroom, Google Site, dan Google Formulir.


Foto Kegiatan
Read More

Wednesday, May 1, 2024

Faiz HF

Pendampingan Supervisi Pembelajaran (Classroom Supervision) Jenjang Raudlatul Athfal (RA) Kabupaten Lombok Utara

Classroom Supervision

Secara etimologi supervisi bermakna pengawasan. Istilah supervisi berasal dari bahasa Inggris, yaitu supervision. Supervisi juga dapat dimaknai directing atau pengarahan. Pengarahan bisa dari kepala sekolah/madrasah kepada guru dan tenaga kependidikan (TU), ataupun dari Pengawas kepada Kepala Madrasah, Guru, dan Tenaga Kependidikan (TU). Pengarahan atau pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga atau kepala sekolah/madrasah kepada guru berfungsi sebagai pengendali mutu madrasah (quality control) agar guru melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan visi dan misi sekolah/madrasah. Sedangkan pengawasan atau pengarahan dar Pengawas Sekolah/Madrasah kepada Kepala Madrasah maupun guru berfungsi sebagai penjaminan mutu madrasah (quality assurance) bahwa sekolah/madrasah tersebut memiliki kelayakan dalam melaksanakan layanan pendidikan melalui asesmen kepemimpinan, iklim belajar, dan kinerja madrasah tersebut.

Hasil supervisi dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan dan untuk mengembangkan sekolah. Kepala sekolah selaku supervisor dapat melaksankan supervisi melalui kegiatan diskusi kelompok (FGD), kunjungan kelas, pembicaraan individual (supervisi klinis), maupun simulasi pembelajaran.

Supervisi kelas (Classroom Supervision) atau kunjungan kelas oleh Tim Supervisi dari unsur pengawas madrasah dan Kepala madrasah bertujuan untuk menilai kinerja dan performance guru dalam mengelola pembelajaran di dalam kelas. Kehadiran Pengawas Madrasah dalam kegiatan supervisi adalah melaksanakan tugas pendampingan kepada kepala madrasah dan guru melalui tehnik facilitating, coaching, dan mentoring.

Kegiatan supervisi kelas tahap 1 dilaksanakan mulai 22 - 30 April 2024 pada RA Al-Istiqomah, RA Nurul Qur’an, RA Ya Bunayya, RA Bahrul Ulum, dan RA Teladan Imam Syafi’i (TIS) dimulai dari pukul 08.00 – 10.00 wita dilanjutkan dengan evaluasi dan refleksi selama 30 menit. Pelaksanaan supervisi kelas tahap 2 akan dilaksanakan pada bulan mei 2024 pada lembaga Raudlatul Athfal (RA) di Kabupaten Lombok Utara sesuai jadwal yang sudah disepakati masing-masing RA.

Goal dari kegiatan supervisi ini adalah Kepala Madrasah dan guru dapat menindaklanjuti hasil rekomendasi dan saran yang diberikan selama pendampingan oleh Pengawas Madrasah sebagai upaya strategis meningkatkan mutu madrasah.


Galeri Foto Kegiatan
Read More

Monday, November 28, 2022

Faiz HF

POKJAWAS KLU | Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama Pengawas Madrasah

Moderasi Beragama

Kegiatan Pelatihan Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama Bagi Pengawas Madrasah berlokasi di Hotel Grand Diara Puncak Bogor, Jawa Barat dilaksanakan dengan pola kerjasama antara GTK Madrasah Kemenag RI dan Pusdiklat Tenaga Teknis Kemenag RI berlangsung selama 6 hari dari tanggal 14 s.d. 19 November 2022.

Peserta pelatihan Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama ini diikuti oleh 34 Pengawas madrasah dari berbagai Propinsi di Indonesia. Para peserta merupakan pengawas madrasah yang lulus seleksi Artikel Ilmiah bertema: “Moderasi Beragama”. Sebelum ditetapkan sebagai peserta TOT Moderasi Beragama, masing-masing peserta mengirimkan artikel ilmiahnya ke Pusdiklat Tenaga Teknis Kemenag RI di Jakarta. Artikel terbaik dan lulus seleksi berhak mengikuti Pelatihan Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama. Salah satu peserta pengawas madrasah berasal dari Kementerian agama Kabupaten Lombok Utara yang lulus seleksi adalah Bapak Husnul Faizin, S.Pd. merupakan pengawas madrasah jenjang RA/MI dengan judul Artikel: “Pendidikan Moderasi Beragama di Era Society 5.0”.

Para peserta pelatihan Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama diharapkan nantinya mampu menjadi Fasilitator Moderasi Beragama di wilayah kerja Kementerian Agama kab./Kota masing-masing, sehingga nilai-nilai moderasi beragama dapat di implementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana tertulis dalam KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama menjelaskan bahwa “Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berdasarkan prinsip adil, berimbang, dan mentaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa”.

Melalui pelatihan Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama para pengawas Madrasah mampu menjadi pelopor gerakan moderasi beragama sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang moderat berdasarkan 4 Indikator utama moderasi beragama, yaitu: 1) komitmen kebangsaan; 2) toleransi; 3) anti kekerasan; dan 4) akomodatif terhadap kebudayaan lokal. Keempat indikator ini dapat digunakan untuk mengenali seberapa kuat moderasi beragama yang dipraktikkan oleh seseorang di Indonesia, dan seberapa besar kerentanan yang dimiliki.

Ada 9 kata kunci Moderasi Beragama yang harus dimiliki oleh seorang warga Indonesia, diantaranya: 1) Kemanusiaan; 2) Kemaslahatan Umum; 3) Adil; 4) Berimbang; 5) Taat Konstitusi; 6) Komitmen Kebangsaan; 7) Toleransi; 8) Anti Kekerasan; 9) Penghormatan kepada Tradisi.

Arah kebijakan dan strategi Penguatan Moderasi Beragama sebagaimana disebut dalam RPJMN dan Renstra Kemenag 2020-2024 merupakan Kebijakan memperkuat Moderasi Beragama didasarkan pada paradigma:

  1. Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari negara, bukan pula negara yang diatur berdasarkan agama tertentu. Indonesia adalah negara yang kehidupan warga dan bangsanya tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai agama. Karenanya, negara memfasilitasi kebutuhan kehidupan keagamaan warganya sesuai amanah konstitusi.
  2. Negara memposisikan diri “in between”: tidak boleh terlalu jauh campur tangan, tapi juga tidak boleh terlalu jauh lepas tangan.
  3. Negara berlandaskan dan berorientasi pada nilai-nilai agama, yaitu terwujudnya kemaslahatan bersama menuju kedamaian dan kebahagiaan.

Galeri Foto Kegiatan
TOT Moderasi Beragama
TOT Moderasi Beragama
Read More

Wednesday, May 25, 2022

Faiz HF

Penguatan UKS/M Dalam Peningkatan Kesehatan Anak Usia Sekolah/Madrasah dan Remaja di NTB

Secara umum anak usia sekolah dan remaja (7-18 tahun) merupakan kelompok usia yang paling sehat dibandingkan kelompok usia lainnya. Namun, beberapa masalah kesehatan dapat dialami oleh kelompok ini. Masalah kesehatan yang dialami oleh anak usia sekolah dan remaja dapat disebabkan karena mereka cenderung melakukan perilaku berisiko. Berdasarkan data Riskesdas, 2018, analisis situasi anak usia sekolah dan remaja di Provinsi NTB menunjukkan masalah gigi dan mulut dialami oleh lebih dari setengah anak usia 5-9 tahun (67,88%) dan anak usia 10-14 tahun (51,54%). Berdasarkan konsumsi makanan berisiko, lebih dari setengah anak usia 5-9 tahun mengkonsumsi makanan manis (64,80%) dan anak usia 10-14 tahun sebesar 51,58% serta 36,51% pada remaja usia 15-19 tahun.

Data Riskesdas, 2018 lain menunjukkan adanya anak usia sekolah dan remaja yang benar-benar tidak mengkonsumsi buah/ sayur dalam seminggu, yaitu 11,39% pada anak kelompok umur 5-9 tahun, 10,05% pada remaja umur 10-14 tahun, dan 10,58% pada remaja umur 15-19 tahun. Kurang dari setengah anak usia sekolah dan remaja usia 10-14 tahun (36,33%) dan usia 15-19 tahun (46,30%) memiliki perilaku benar dalam mencuci tangan.

Terkait dengan perilaku berisiko lainnya, ternyata terdapat remaja usia 10-14 tahun di Provinsi NTB yang merokok setiap hari yaitu sebanyak 1,15% dan sebanyak 17,82% pada remaja usia 15-19 tahun. Sebanyak 59,92% remaja usia 10-14 tahun dan 45,34% remaja usia 15-19 tahun memiliki aktivitas fisik yang kurang. Hanya sedikit remaja usia 10-14 tahun (0,50%) dan remaja usia 15-19 tahun (5,46%) di Provinsi NTB yag mengkonsumsi alkohol.

Terdapat beberapa permasalahan gizi pada anak usia sekolah dan remaja di Provinsi NTB. Pada anak umur 5-12 tahun, prevalensi status gizi sangat pendek sebesar 6,26%, pendek (19,41%), sangat kurus (3,05%), kurus (13,24%), gemuk (5,35%), dan obesitas (3,89%).

Karena sebagian besar anak usia sekolah dan remaja terkonsentrasi di bangku sekolah, maka untuk mengatasi permasalahan remaja di sekolah/madrasah, pemerintah telah mengembangkan program UKS/M di sekolah/madrasah. Selain untuk meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan bagi anak usia sekolah dan remaja, program UKS/M ini sebagai salah satu upaya untuk memenuhi hak kesehatan anak usia sekolah dan remaja.


Tujuan dari kegiatan ini adalah:

  1. Mengaktifkan, memperkuat koordinasi, dan kerjasama Tim Pembina UKS/M Provinsi dan Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota dalam mewujudkan sekolah/madrasah sehat di Provinsi NTB.
  2. Meningkatnya pengetahuan Tim Pembina UKS/M Provinsi dan Kabupaten/ Kota mengenai kebijakan Program UKS/M
  3. Meningkatnya pengetahuan Tim Pembina UKS/M Provinsi dan Kabupaten/ Kota mengenai konsep Sekolah/ Madrasah sehat
  4. Meningkatnya pengetahuan Tim Pembina UKS/M Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai kontribusi sektor/ instansi lain dalam pelaksanaan trias UKS di Sekolah/Madrasah.

Materi dan Narasumber

Materi dan Narasumber

Adapun Materi beserta Narasumber atau Pemateri pada pertemuan ini terdiri dari:

No JUDUL MATERI NARASUMBER
1 Kebijakan Program UKS/M Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi NTB
2 Konsep Sekolah/ Madrasah Sehat Sub Koordinator Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Provinsi NTB
3 Peran BKKBN dalam Memperkuat Pelaksanaan Program UKS/M di Provinsi NTB Perwakilan BKKBN Provinsi NTB
4 Program BPOM dalam mewujudkan Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah di Provinsi NTB BPOM di Mataram
5 Pengelolaan Sampah dan Pemanfaatan Lahan Pekarangan di Sekolah/ Madrasah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB
6 Upaya Sanitasi Dasar Sekolah/ Madrasah di Provinsi NTB Seksi Kesling, Kesja, dan Olahraga Dinas Kesehatan Provinsi NTB
7 Penguatan Tim Pembina UKS/ M di Provinsi NTB dan di Kabupaten/ Kota se-NTB Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB
8 Peran dan Dukungan Kementerian Agama dalam Pelaksanaan Sekolah/ Madrasah Sehat Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB
9 Peran dan Dukungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Pelaksanaan Sekolah/ Madrasah Sehat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB
10 Evaluasi Pelaksanaan Sekolah/ Madrasah Sehat di Provinsi NTB, Tahun 2021 Sub Koordinator Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Provinsi NTB

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Pertemuan Penguatan UKS/M Dalam Peningkatan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja dilaksanakan selama 4 (empat) hari sejak hari Ahad-Rabu/ 22-25 Mei 2022. Bertempat di Hotel Aruna, Jl. Raya Senggigi-Lombok Barat dengan jumlah peserta berjumlah 44 orang dari berbagai instansi atau lintas sektoral, diantaranya Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB, Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Setda Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


Read More