Validasi perangkat atau administrasi pembelajaran guru-guru PAI dan penandatanganan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) GPAI jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan secara kolektif oleh Pengawas PAI Kecamatan Pemenang dan Tanjung Bapak Husnul Faizin, S.Pd.I bertempat di Aula SMPN 2 Tanjung.
Adapun syarat penandatanganan SKMT GPAI oleh Pengawas adalah adanya bukti fisik atau dokumen perangkat pembelajaran berupa Buku Kerja Guru (I, II,III, IV) selama satu semester. Buku Kerja Guru ini merupakan dokumen otentik guru selama melaksanakan tugas kegiatan pembelajaran mulai dari persiapan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan penilaian pembelajaran didalam kelas.