Ruang lingkup dari surat edaran ini adalah pelaksanaan pengawasan akademik dan manajerial untuk Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2012, Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2014.
Pelaksanaan
- Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas Pengawasan Akademik sesuai dengan tugas pokoknya yaitu melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di sekolah dapat juga melaksanakan tugas kepengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada :
- Satuan pendidikan Madrasah;
- Satuan pendidikan Diniyah Formal; dan
- Satuan pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren.
- Pelaksanaan pengawasan manajerial untuk Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dilaksanakan pada salah satu dari:
- Satuan pendidikan Madrasah;
- Satuan pendidikan Diniyah Formal; dan
- Satuan pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren.
BERIKUT SURAT EDARAN PELAKSANAAN PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL
PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM .