Sosialisasi Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru PAI SD/SMP/SMA/SMK dan Pengawas PAI pada hari Jum’at, 28 Mei 2021 bertempat di SDN 2 Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara berjalan dengan baik.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh rombongan dari Pejabat Struktural Kantor Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari Kepala Bidang (Kabid) Pakis dan Kasi Pendis beserta jajarannya sekaligus memberikan materi pembinaan bagi Guru dan Pengawas PAI di Kabupaten Lombok Utara.
Bertindak sebagai moderator kegiatan adalah Kasi Pendis Kemenag Kab. Lombok Utara Bapak Muh. Nurul Wathani, S.Pd. dilanjutkan dengan kata-kata pengantar dan sambutan oleh Kasi Pendis Kemenag Prov. NTB Bapak H. Hasanuddin, S.Ag. Sedangkan penjelasan Juknis Pembayaran TPG dan pembinaan disampaikan langsung oleh Kabid Pakis Bapak Drs. H. Haryadi Iskandar .
Beberapa hal penting disampaikan oleh Kabid Pakis dalam pembinaan tersebut sebagaimana uraian dibawah ini:
Kondisi pembelajaran yang masih terkendala Covid-19 harus tetap dilaksanakan dan disesuaikan dengan Prosedur Kesehatan (Prokes) terutama pelajaran Agama meskipun cukup sulit bagi guru untuk mencapai target pembelajaran, namun tidak boleh menyerah dan putus asa. Salah satu solusi mengatasi permasalahan pembelajaran tersebut adalah pembelajaran daring meskipun tidak maksimal. Hal ini merupakan tantangan dunia pendidikan dalam hal “Revolusi Mental”. Sekolah dan guru minimal memiliki perangkat IT untuk menunjang pembelajaran “Daring” dimasa Covid-19 ini.
Lebih lanjut untuk mengatasi permasalahan yang tidak maksimal tersebut dibeberapa lembaga pendidikan (sekolah) peserta didik diberikan “Hafalan Al-Qur’an” dan setiap minggu disetorkan lewat perpesanan instan seperti WhattApps (WA) dan sejenisnya.
Letak geografis Kabupaten Lombok Utara yang berbukit-bukit, masalah utamanya adalah akses internet sehingga guru agama dituntut untuk tetap berinovasi dalam menyampaikan materinya agar mudah diterima sesuai target pembelajaran.
Pentinya arti Pendidikan Agama untuk generasi muda Indonesia saat ini dan mendatang sehingga peran guru agama begitu “urgent” menjadi garda terdepan dalam pembentukan akhlak mulia peserta didik.
Permasalahan utama yang dihadapi sekolah-sekolah di NTB secara umum adalah kurangnya Guru Agama disebabkan minimnya pengangkatan guru agama PNS oleh pemerintah ditambah guru agama banyak yang memasuki masa purna tugas atau pensiun. Di Kabupaten Lombok Utara hanya memiliki 59 guru agama sehingga sehingga tidak sebanding dengan banyaknya jumlah sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK di daerah ini.
Sedangkan kewenangan untuk pengangkatan guru agama disekolah merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga Pemerintah Daerah harus menjadikan isu ini menjadi prioritas utama dalam pengangkatan guru agama.
Untuk Tunjangan Profesi Guru Agama yang PNS dibayarkan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara, sedangkan Guru Agama Non PNS TPG-nya dibayarkan melalui Kantor Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal ini dikarenakan banyaknya guru agama Non PNS yang tidak terbayar TPG-nya oleh daerah atau kabupaten disebabkan kekurangan anggaran.
Guru Pendidikan Agama di Sekolah Umum bertanggungjawab kepada Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai Instansi yang mengangkat mereka sebagai ASN juga bertanggungjawab kepada instansi Kementerian Agama sebagai instansi yang membayarkan Tunjangan Profesi mereka. Sehingga diperlukan sinergi kedua instansi tersebut dalam membina dan pemenuhan hak serta kewajiban dari masing-masing Guru Pendidikan Agama (GPAI).
Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari masing-masing Pengawas PAI, Pengurus MKKS, Pengurus MGMP SMP, Pengurus MGMP SMA, Pengurus MGMP SMK, Pengurus AGPAI, dan Pengurus KKG SD. Masing-masing diwakili oleh 3 (tiga) orang perwakilan sesuai surat undangan.