Sertifikasi PAK (Penyuluh Anti Korupsi) KPK
Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi merupakan bagian dari program pengembangan kompetensi antikorupsi bagi masyarakat. Berdasarkan UU No. 30/2002 tentang KPK Pasal 13 c: “Dalam melaksanakan fungsi pencegahan, KPK mempunyai wewenang untuk melaksanakan Pendidikan Antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan”
Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Anti Korupsi (PAK) merupakan proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi (proses asesmen) yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional dan/atau internasional. Sertifikasi juga merupakan salah satu bentuk pengakuan dan apresiasi KPK atas partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi melalui pencegahan (edukasi).
Para peserta yang telah mengikuti program pengembangan kompetensi Penyuluh Antikorupsi melakukan kegiatan penyuluhan antikorupsi di lingkungan/organisasi/ tempat kerjanya masing-masing sesuai dengan SKKNI Penyuluh Antikorupsi. Adapun materi Penyuluhan Antikorupsi yang dilakukan oleh para Penyuluh Anti Korupsi antara lain:
- Menumbuhkan Kesadaran Anti Korupsi berupa:
- Semangat Perlawanan terhadap Korupsi
- Sadar Bahaya dan Dampak Korupsi Termasuk Perilaku Koruptif, Kolusi, dan Nepotisme
- Berpikir Kritis terhadap Masalah Korupsi
- Membangun Integritas anti korupsi melalui aktualisasi nilai-nilai integritas
- Meningkatkan pengetahuan dan Keterampilan semangat anti korupsi
Pelaksanaan Assasment Penyuluh Anti Korupsi dilaksanakan oleh KPK di Gedung BPSDMD Prov. NTB pada tanggal 29 – 31 Oktober 2019. Berikut nama-nama penyuluh anti korupsi peserta Asesment KPK di TUK BPSDMD Prov. NTB.