Kakanmenag KLU: H.M. Ali Fikri, SH., MH. |
Kakanmenag Kabupaten Lombok Utara Bapak H. M. Ali Fikri,SH., MH. didampingi oleh Kasi Pendis Bapak Nurul Wathani, S.Pd., M.Pd.I menghadiri rapat kerja Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) sekaligus memberikan pembinaan kepada semua angota Pokjawas Kemenag Kabupaten Lombok Utara pada hari Senin, 7 Desember 2020 bertempat di Warung Makan IMA Rasa yang terletak di jalur utama jalan Karang Kates-Gangga atau sebelah kiri Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara.
Dalam pembinaan tersebut Kakanmenag Kabupaten Lombok Utara mengulas Tugas dan Fungsi (Tusi) Pengawas Madrasah yang harus tetap diingat oleh semua anggota Pokjawas dalam menjalankan tugas kepengawasannya masing-masing mulai dari penyusunan program, proses atau pelaksanaan dilapangan, sampai evaluasi program kepengawasan tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam Permen PAN & RB nomor 2 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
BAB Ill KEWAJIBAN, TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah:
- menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;
- meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010
Lebih lanjut beliau mengingatkan agar dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, Pengawas Madrasah hendaknya sungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan dan pembinaan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) karena standar-standar tersebut merupakan cerminan dan keberhasilan suatu madrasah atau Lembaga Pendidikan khususnya di Kabupaten Lombok Utara sesuai PMA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).
Dalam pembinaan tersebut Kakanmenag juga menyinggung perihal Pola Pembelajaran di Sekolah/Madrasah dimasa Pandemi Covid-19. Beliau menjelaskan posisi Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara akan tetap mengikuti regulasi terbaru yang dikeluarkan baik oleh Mendikbud RI, Menag RI, dan Pemda setempat. Pengawas Madrasah/PAI dalam melaksanakan tugas kepengawasaannya supaya tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dan memastikan madrasah binaannya dalam membuka serta melaksanakan proses pembelajaran benar-benar memenuhi standar instrument kesiapan pembelajaran sesuai SKB 4 Menteri tanggal 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 dimasa Pandemi Covid-19 imbuh beliau mengakhiri pembinaan tersebut sebelum dilanjutkan dengan diskusi dan tanya-jawab.