Showing posts with label Berkas File. Show all posts
Showing posts with label Berkas File. Show all posts
Saturday, February 20, 2021
SE dan SK Dirjen Pendis Tentang POS Ujian Madrasah, Kelulusan, dan Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2020/2021
Berikut kami lampirkan Kebijakan Dirjen Pendis Perihal POS Ujian Madrasah, Kelulusan, dan Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2020/2021
- SE. DIRJEN PENDIS NOMOR B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN KELULUSAN DAN KENAIKAN KELAS
- SK. Dirjen PENDIS NOMOR 752 TAHUN 2021 TENTANG POS UJIAN MADRASAH TP. 2020/2021
RANGKUMAN:
SE Dirjen Pendis tentang Kelulusan dan Kenaikan Kelas:
Jika Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
- Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
BENTUK UJIAN MADRASAH
- Bentuk Ujian Madrasah dapat berupa:
- Ujian Tulis
- Ujian Praktek
- Penugasan, dan/atau Portofolio
- Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.
- Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.
- Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.
Rentang waktu pelaksanaan UM:
- mulai tgl 15 Maret s.d. 10 April 2021
- Pengumuman kelulusan peserta didik dari madrasah diatur sebagai berikut;
- Pengumuman kelulusan MA diperkirakan tanggal 21 Mei 2021
- Pengumuman kelulusan MTs diperkirakan tanggal 4 juni 2021
- Pengumuman kelulusan MI diperkirakan tanggal 11 Juni 2021
Selengkapnya dapat dibaca dan unduh pada lampiran dibawah ini:
Semoga Bermanfaat.
Friday, November 13, 2020
Wednesday, October 9, 2019
Instrumen Pengawasan (Supervisor) Manajerial Sekolah/Madrasah
Tujuan Pendidikan Pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Iman taqwa dan berbudi pekerti yang luhur merupakan faktor yang sangat penting untuk mambangun manusia yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan tanpa pendidikan Agama tujuan tersebut tidak mungkin dapat dicapai.
Instrumen Pengawasan (Supervisor) Akademik Sekolah/Madrasah
Pengawas sebagai tenaga kependidikan memiliki peran membina kemampuan profesional tenaga pendidik dan kepala madrasah dalam rangka meningkatkan kinerja madrasah. Peran pengawas madrasah sangat dibutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan madrasah, dan telah diperkuat kedudukannya melalui Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Agama No. 31 tahun 2014. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pengawas diharuskan untuk memiliki kompetensi yang lebih unggul dari guru maupun kepala sekolah. Keunggulan kompetensi tersebut meliputi tiga kompetensi pokok yaitu supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan.