SKB 4 Menteri | Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Sekolah/Madrasah Tahun Akademik 2020/2021
Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran peserta didik yang semakin mendesak di masa pandemi COVID-19 dan hasil dari evaluasi implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi, maka Pemerintah menyusun Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa “Pemerintah Daerah diberikan izin Pembelajaran Tatap Muka” . Secara umum ada 3 Pihak yang menentukan izin belajar tatap muka:
- Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag Kabupaten memberikan izin
- Satuan Pendidikan penuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
- Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah.
Ketentuan-ketentuan tersebut dijelaskan lebih gamblang pada flyer berikut:
Video Siaran Pers Keputusan Bersama 4 Menteri perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 dapat ditonton pada Channel resmi Youtube Kemdikbud RI berikut.
Sedangkan Materi mengenai Keputusan Bersama 4 Menteri perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 dapat di unduh pada tautan dibawah ini.
Demikian informasi mengenai kebijakan Keputusan Bersama 4 Menteri perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Semoga Bermanfaat.