Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan vrsi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat penc1idik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A. TUJUAN PEMBERIAN TPG
Pemberian Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
- kualitas proses belajarmengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
- kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
- kesejahteraan guru madrasah; dan
- pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru melalui KKG/MGMP dan / atau organisasi profesi guru lainnya.
B. KRITERIA PENERIMA TPG
- Guru berstatus tetap yang mengajar pada satuan pendidikan satminkal binaan Kementerian Agama;
- Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama, sampai dengan diterbitkannya peraturan tentang Tunjangan Profesi Pengawas Satuan Pendidikan;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
- Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya;
- Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru (S36e) yang diterbitkan dari SIMPATIKA;
- Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status Inpassing dan kesetaraan golongannya;
- Ketentuan Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang berlaku;
- Selengkapnya dapat dipelajari pada Juknis TPG 2020 berikut ini.