Rapat koordinasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara H. Muksin, SH. M.Pd.I. dan Pokjawas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara mendiskusikan program kepengawasan yang telah dilaksanakan oleh para pengawas madrasah dan PAI sesuai program kerja pengawas meliputi fungsi supervisi akademik maupun supervisi manajerialnya.
Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari selasa, 11 Februari 2020 tersebut Kakanmenag menjelaskan agar pengawas betul-betul melaksanakan fungsi kepengawasannya terutama dalam memantau kedisiplinan guru dan dinamika yang senantiasa terjadi di madrasah/sekolah binaan masing-masing pengawas. Dalam hal pemberkasan pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) harus sesuai dan mengikuti petunjuk teknis (Juknis) TPG 2020 dari Direktorat GTK Kemenag RI agar tidak terjadi masalah dalam proses pembayaran atau pemberian tunjangan TPG kepada masing-masing guru sertifikasi.
Lebih lanjut Kakanmenag menjelaskan selain pemberian hak-hak pembayaran TPG juga kewajiban para guru agar terus diingatkan supaya proses pembelajaran dan output kualitas peserta didik senantiasa lebih baik dari tahun ke tahun sesuai nawa cita “Madrasah Hebat dan Bermartabat”.
Beberapa kesepakatan atau hasil rapat koordinasi, antara lain:
- Lapor Bulan masing-masing Madrasah dikirim ke bagian Pendis Kantor Kemenag Kab. Lombok Utara.
- Pengawas agar turun secara aktif ke madrasah binaan untuk menjamin dan memastikan terlaksananya mutu pendidikan madrasah dengan baik, juga memastikan agar ruang-ruang kelas terisi sesuai jadwal dan fungsi pembelajaran serta pembimbingan peserta didik oleh guru benar-benar dilaksanakan agar tidak terjadi kasus-kasus “bullying atau perundungan” antar sesama santri atau peserta didik yang diindikasikan sering terjadi disebabkan oleh seringnya terjadi jadwal atau kelas kosong sehingga pembelajaran tidak berlangsung dengan baik.
- Kedisiplinan guru (Kehadiran di madrasah maupun di kelas) agar dipantau dan pengawas membuat atau menyusun sebuah instrumen ataupun aplikasi yang dapat memantau kedisiplinan guru secara online.
- Pengawas sebelum menyetujui atau menandatangani surat SKMT maupun surat lainnya dari madrasah dan guru agar memastikan surat tersebut sudah diparaf oleh masing-masing kepala madrasah/sekolah agar pengawas tidak menyalahi aturan dalam penandatanganan tersebut.
- Pengawas agar memastikan peningkatan kompetensi guru dimasing-masing madrasah/sekolah terprogram dengan baik melalui Forum KKM, MGMP, KKG, ataupun Forum yang ada di madrasah/sekolah masing-masing. Adapun pembiayaannya dapat dianggarkan melalui dana BOS maupun dana gotong royong secara mandiri dari masing-masing guru sertifikasi dan inpassing.
- RKAM harus mengetahui Pengawas bina masing-masing madrasah.
- Pengawas agar memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus dapat membuat guru memiliki kompetensi yang lebih baik dibandingkan sebelum mereka mendapatkan TPG.
Sebagai penutup Kakanmenag berharap agar Pokjawas dalam melaksanakan tugas kepengawasannya senantiasa mengedepankan prinsip “5 Budaya Kerja Kementerian Agama RI” (Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung jawab, dan Keteladanan).