Senin, 8 Februari 2021 Pengawas Madrasah melaksanakan tugas kunjungan atau Monitoring Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sekaligus pembinaan di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Yaqin Teniga Kecamatan Tanjung Kab. Lombok Utara. Dalam hasil monitoring dan wawancara dengan dewan pengajar setempat didapatkan kenyataan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan meskipun terdapat Surat Edaran dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Prov. NTB Nomor: B-351/Kw.18.02/I/PP.00/01/2021 Tentang Ketentuan Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Semester Genap TP. 2020/2021 Tertanggal 22 Januari 2021. Dalam SE (point 2) menjelaskan:
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada madrasah dilakukan secara daring (belajar dari rumah) kecuali bagi siswa madrasah kelas VI, IX, dan XII;”
Jika dipahami, maka SE tersebut mengintruksikan semua madrasah di NTB untuk melaksanakan pembelajaran secara daring atau Belajar dari Rumah (BDR), dan dilanjutkan pada point 3 menjelaskan pelaksanaan pembelajaran daring atau BDR diserahkan pengaturan atau ketentuannya kepada Pemerindah Daerah (Pemda) masing-masing.
“Penentuan masa atau jangka waktu belajar dari rumah dan atau pembelajaran tatap muka untuk madrasah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah/Bupati/Walikota setempat menyesuaikan masing-masing daerah;”
Pembelajaran tatap muka yang dilakukan oleh Madrasah MI Nurul Yaqin Teniga ini berdasarkan Kesepakatan Rapat Bersama antara pihak madrasah dan wali murid yang mendesak atau menginginkan tetap dilaksanakan pembelajaran tata muka di madrasah dengan mempertimbangkan bahwa letak geografis madrasah ini adalah dipedalaman dan akses internet belum memungkinkan untuk pelaksanaan pembelajaran daring. Kegiatan tatap muka di madrasah ini pun masih terbatas. Pihak madrasah melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari pukul 08.00 - 10.00 wita.
Dalam kegiatan pembinaan kepala madrasah dan guru tersebut Pengawas Madrasah mengingatkan untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 serta membiasakan Penerapan 5 M kepada guru dan peserta didik. (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas).
Lebih lanjut melalui pembinaan tersebut Pengawas Madrasah menjelaskan Prosedur dan tatacara Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Melalui aplikasi atau instrument yang sudah ada, diharapkan agar kepala madrasah dapat melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) secara obyektif sebagai dasar untuk merencanakan perbaikan dan atau untuk penilaian kinerja berkelanjutan atau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).