Catatan Pokjawas KLU
pengawasklu.blogspot.com adalah Blog Resmi Pokjawas Kemenag Kab. Lombok Utara.
pengawasklu.blogspot.com merupakan Wadah Pengawas Berbagi Kebaikan.

Ads by mediahf.blogspot.com

Tuesday, August 13, 2024

Faiz HF

MEQR | Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Pokja KKM (Madrasah Education Quality Reform)

 

Madrasah Education Quality Reform

Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKM) bantuan dari Madrasah Education Quality Reform Kemenag RI sudah memasuki tahun ke-4. Bantuan peningkatan dan reformasi mutu madrasah dari Program Madrasah Education Quality Reform (MEQR) merupakan komitmen Kementerian Agama RI untuk mewujudkan madrasah berkualitas dan berdaya saing.

Bantuan Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Kelompok Kerja Kepala Madrasah (KKM) di Kabupaten Lombok Utara hanya mendapatkan 2 bantuan pokja KKM dengan masing-masing mendapat nilai bantuan sebesar Rp. 30.000.000,00. Kegiatan pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Kelompok Kerja Kepala Madrasah dilaksanakan sesuai skema pada proposal bantuan yaitu pola pelatihan In-On-In (In The Job Learning and On The Job Learning). Masing-masing Kelompok Kerja (Pokja) memiliki 16 Peserta dari unsur Kepala Madrasah yang berada di kecamatan masing-masing.

Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Kelompok Kerja Kepala Madrasah ini dibuka langsung oleh Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara Dr. H. Jalalussayuthi, SS., M.Pd. bertempat di MTsS Al-Baqiyatussholihat Santong Kecamatan kayangan, tanggal 23 Juli 2024, dan di MTsS Sunan Kali Jaga Kecamatan Tanjung, tanggal 30 Juli 2024.

Berikut materi Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Kelompok Kerja Kepala Madrasah:

  1. Kebijakan Kementerian Agama RI Dalam Peningkatan dan Reformasi Mutu Madrasah.

  2. Moderasi Beragama.

  3. Pendidikan Inklusif.

  4. Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.

  5. Kompetensi Manajerial Kepala Madrasah.


Fasilitator: Husnul Faizin, S.Pd.I., M.Pd. (Fasilitator Daerah PKB Guru dan Kepala Madrasah).


FOTO KEGIATAN

Kementerian Agama
Moderasi Beragama
Husnul Faizin
Read More

Wednesday, August 7, 2024

Faiz HF

Lokakarya Implementasi Kurikulum Merdeka KMA 450 Tahun 2024 Bagi Guru dan Kepala Madrasah

Kurikulum Merdeka

Dalam merespon berbagai perubahan dan dinamika paradigma baru dalam kurikulum merdeka, madrasah-madrasah di Kabupaten Lombok Utara melakukan penguatan kapasitas atau kompetensi guru dan kepala madrasah melalui komunitas atau kelompok kerja (Pokja) KKRA dan KKM.

Kegiatan Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) madrasah di Kabupaten Lombok Utara adalah upaya membekali dan meningkatkan kompetensi guru agar terbiasa menghadirkan inovasi-inovasi terbaru dalam proses pembelajaran untuk mengemas pembelajaran di kelas menjadi aktif baik guru maupun peserta didik. Melalui Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) guru difasilitasi untuk mendesain pembelajaran berbasis Problem Base Learning dan Problem Solving, dan mendampingi guru agar bagaimana memposisikan diri sebagai fasilitator pembelajaran di kelas, mendesain pembelajaran agar lebih inklusif dan berdeferensiasi sesuai keunikan (kecerdasan dan bakat) masing-masing peserta didik.

Di era keterbukaan informasi digital dengan berbagai platform pembelajaran dan hadirnya Artificial Intelegence (AI) seperti Chat GPT, Gemini, CoPilot, dan lain-lainnya memudahkan guru untuk mendesain atau merancang skenario pembelajaran berdasarkan kebutuhan peserta didik. Dalam Kurikulum Merdeka guru diarahkan agar cakap memanfaatkan dan mengintegrasikan digitalisasi sehingga di lingkungan madrasah tumbuh ekosistem digital (Guru, Siswa, dan Tendik) cakap dan memiliki kemampuan literasi digital yang baik.

Dijelaskan oleh Narasumber sekaligus Pengawas Madrasah Bapak Husnul Faizin, S.Pd.I, M.Pd. bahwa sekarang ini tidak lagi berpikir “Bagaimana guru mengajar, namun bagaimna siswa belajar” sehingga dengan paradigma seperti ini, guru akan terstimulasi untuk selalu belajar dan rajin mencari referensi proses pembelajaran yang mengaktifkan peserta didik baik melalui internet maupun diskusi sesama guru lainnya.

Dalam KMA Nomor 450 Tahun 2024 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah disebutkan point-point layanan pendidikan di madrasah, yaitu:

  1. Menambahkan pendekatan pembelajaran berbasis proyek (project-based learning) dan pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning) untuk meningkatkan keterampilan abad ke-21.

  2. Penilaian mencakup kompetensi akademik, sikap, keterampilan, serta penilaian berbasis portofolio dan penilaian proyek.

  3. Mendorong integrasi teknologi secara menyeluruh dalam pembelajaran, termasuk penggunaan platform pembelajaran daring dan alat bantu digital.

  4. Penilaian mencakup kompetensi akademik, sikap, keterampilan, serta penilaian berbasis portofolio dan penilaian proyek.

  5. Menekankan pada pengembangan profesional berkelanjutan dengan fokus pada keterampilan digital dan metodologi pengajaran inovatif.

  6. Menambahkan peran pemerintah daerah dan lembaga swasta dalam mendukung pelaksanaan kurikulum serta membangun kemitraan untuk peningkatan mutu pendidikan.

  7. Fokus pada implementasi kurikulum dengan penekanan pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta integrasi aspek spiritual dan karakter dalam pembelajaran.


Adapun karakter peserta didik senantiasa dilakukan melalui kegiatan-kegiatan dan pembiasan penanaman nilai-nilai karakter pelajar rahmatan lil alamin terintegrasi dalam proses pembelajaran melalui skenario pembelajaran menggunakan model pendekatan PBL (Problem Based Learning atau Problem Solving). Nilai karakter peserta didik yang rahmatan lil alamin tercermin dalam Profil Pelajar berikut ini:

Husnul Faizin

Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) madrasah di Kabupaten Lombok Utara berbasis komunitas atau kelompok kerja ini dilaksanakan masing-masing selama 2 hari kerja meliputi 20 jam pelajaran, dimana Fasilitator mendesain pola pelatihan dengan lebih kolaboratif untuk mendapatkan hasil karya dari peserta pelatihan. Adapun jadwal kegiatan Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) madrasah, sebagai berikut:

  1. KKMI Kecamatan Gangga, tanggal 23 – 24 Juli 2024
  2. KKMI Kecamatan Tanjung-Pemenang, tanggal 29 – 30 Juli 2024
  3. KKRA Kab. Lombok Utara, tanggal 6 – 7 Agustus 2024

FOTO KEGIATAN

Pelatihan Keprofesian Berkelanjutan
Husnul Faizin
Read More

Monday, June 24, 2024

Faiz HF

PINTAR | Pelatihan Media Pembelajaran Berbasis Multimedia

Workshop media pembelajaran berbasis multimedia

Pelatihan atau Workshop Media Pembelajaran Berbasis Multimedia Bagi Guru Madrasah Aliyah (MA) berlokasi di Lesehan Beraringan Pantai Kayangan Kabupaten Lombok Utara, dilakasanakan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 20-22 Juni 2024. Kegiatan workshop ini diselenggarakan oleh KKMA (Kelompok Kerja Madrasah Aliyah) Kecamatan Kayangan dengan jumlah peserta sebanyak 15 orang peserta yang terdiri dari guru dan kepala madrasah.

Melalui pelatihan media pembelajaran berbasis multimedia, kemampuan guru dalam menghadirkan layanan Pendidikan bagi peserta didik lebih inovatif dan kolaboratif dengan mengintegrasikan media pembelajaran berbasis multimedia atau digitalisasi pembelajaran secara kontekstual sehingga peserta didik terbiasa memanfaatkan ruang-ruang digitalisasi dalam proses belajar mengajar. Pelatihan ini membekali guru madrasah untuk memanfaatkan berbagai platform pembelajaran yang disediakan secara open source oleh Google seperti pemanfaatan Google Classroom, Google Form, Google Site, dan Google Drive. Dalam proses pembelajaran pemanfaatan fitur-fitur google tersebut agar mampu dimaksimalkan oleh guru madrasah sebagai Tools mengelola kelas sehingga ekosistem digitaliasi pembelajaran dapat hadir secara masif di lingkungan madrasah.

Output dari Pelatihan Media Pembelajaran Berbasis Multimedia di KKMA Kayangan Kabupaten digital dalam pembelajaran melalui kecakapan menggunakan Google Classroom, Google Site, dan Google Formulir.


Foto Kegiatan
Read More

Wednesday, May 1, 2024

Faiz HF

Pendampingan Supervisi Pembelajaran (Classroom Supervision) Jenjang Raudlatul Athfal (RA) Kabupaten Lombok Utara

Classroom Supervision

Secara etimologi supervisi bermakna pengawasan. Istilah supervisi berasal dari bahasa Inggris, yaitu supervision. Supervisi juga dapat dimaknai directing atau pengarahan. Pengarahan bisa dari kepala sekolah/madrasah kepada guru dan tenaga kependidikan (TU), ataupun dari Pengawas kepada Kepala Madrasah, Guru, dan Tenaga Kependidikan (TU). Pengarahan atau pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga atau kepala sekolah/madrasah kepada guru berfungsi sebagai pengendali mutu madrasah (quality control) agar guru melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan visi dan misi sekolah/madrasah. Sedangkan pengawasan atau pengarahan dar Pengawas Sekolah/Madrasah kepada Kepala Madrasah maupun guru berfungsi sebagai penjaminan mutu madrasah (quality assurance) bahwa sekolah/madrasah tersebut memiliki kelayakan dalam melaksanakan layanan pendidikan melalui asesmen kepemimpinan, iklim belajar, dan kinerja madrasah tersebut.

Hasil supervisi dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan dan untuk mengembangkan sekolah. Kepala sekolah selaku supervisor dapat melaksankan supervisi melalui kegiatan diskusi kelompok (FGD), kunjungan kelas, pembicaraan individual (supervisi klinis), maupun simulasi pembelajaran.

Supervisi kelas (Classroom Supervision) atau kunjungan kelas oleh Tim Supervisi dari unsur pengawas madrasah dan Kepala madrasah bertujuan untuk menilai kinerja dan performance guru dalam mengelola pembelajaran di dalam kelas. Kehadiran Pengawas Madrasah dalam kegiatan supervisi adalah melaksanakan tugas pendampingan kepada kepala madrasah dan guru melalui tehnik facilitating, coaching, dan mentoring.

Kegiatan supervisi kelas tahap 1 dilaksanakan mulai 22 - 30 April 2024 pada RA Al-Istiqomah, RA Nurul Qur’an, RA Ya Bunayya, RA Bahrul Ulum, dan RA Teladan Imam Syafi’i (TIS) dimulai dari pukul 08.00 – 10.00 wita dilanjutkan dengan evaluasi dan refleksi selama 30 menit. Pelaksanaan supervisi kelas tahap 2 akan dilaksanakan pada bulan mei 2024 pada lembaga Raudlatul Athfal (RA) di Kabupaten Lombok Utara sesuai jadwal yang sudah disepakati masing-masing RA.

Goal dari kegiatan supervisi ini adalah Kepala Madrasah dan guru dapat menindaklanjuti hasil rekomendasi dan saran yang diberikan selama pendampingan oleh Pengawas Madrasah sebagai upaya strategis meningkatkan mutu madrasah.


Galeri Foto Kegiatan
Read More

Monday, November 28, 2022

Faiz HF

POKJAWAS KLU | Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama Pengawas Madrasah

Moderasi Beragama

Kegiatan Pelatihan Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama Bagi Pengawas Madrasah berlokasi di Hotel Grand Diara Puncak Bogor, Jawa Barat dilaksanakan dengan pola kerjasama antara GTK Madrasah Kemenag RI dan Pusdiklat Tenaga Teknis Kemenag RI berlangsung selama 6 hari dari tanggal 14 s.d. 19 November 2022.

Peserta pelatihan Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama ini diikuti oleh 34 Pengawas madrasah dari berbagai Propinsi di Indonesia. Para peserta merupakan pengawas madrasah yang lulus seleksi Artikel Ilmiah bertema: “Moderasi Beragama”. Sebelum ditetapkan sebagai peserta TOT Moderasi Beragama, masing-masing peserta mengirimkan artikel ilmiahnya ke Pusdiklat Tenaga Teknis Kemenag RI di Jakarta. Artikel terbaik dan lulus seleksi berhak mengikuti Pelatihan Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama. Salah satu peserta pengawas madrasah berasal dari Kementerian agama Kabupaten Lombok Utara yang lulus seleksi adalah Bapak Husnul Faizin, S.Pd. merupakan pengawas madrasah jenjang RA/MI dengan judul Artikel: “Pendidikan Moderasi Beragama di Era Society 5.0”.

Para peserta pelatihan Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama diharapkan nantinya mampu menjadi Fasilitator Moderasi Beragama di wilayah kerja Kementerian Agama kab./Kota masing-masing, sehingga nilai-nilai moderasi beragama dapat di implementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana tertulis dalam KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama menjelaskan bahwa “Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berdasarkan prinsip adil, berimbang, dan mentaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa”.

Melalui pelatihan Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama para pengawas Madrasah mampu menjadi pelopor gerakan moderasi beragama sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang moderat berdasarkan 4 Indikator utama moderasi beragama, yaitu: 1) komitmen kebangsaan; 2) toleransi; 3) anti kekerasan; dan 4) akomodatif terhadap kebudayaan lokal. Keempat indikator ini dapat digunakan untuk mengenali seberapa kuat moderasi beragama yang dipraktikkan oleh seseorang di Indonesia, dan seberapa besar kerentanan yang dimiliki.

Ada 9 kata kunci Moderasi Beragama yang harus dimiliki oleh seorang warga Indonesia, diantaranya: 1) Kemanusiaan; 2) Kemaslahatan Umum; 3) Adil; 4) Berimbang; 5) Taat Konstitusi; 6) Komitmen Kebangsaan; 7) Toleransi; 8) Anti Kekerasan; 9) Penghormatan kepada Tradisi.

Arah kebijakan dan strategi Penguatan Moderasi Beragama sebagaimana disebut dalam RPJMN dan Renstra Kemenag 2020-2024 merupakan Kebijakan memperkuat Moderasi Beragama didasarkan pada paradigma:

  1. Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari negara, bukan pula negara yang diatur berdasarkan agama tertentu. Indonesia adalah negara yang kehidupan warga dan bangsanya tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai agama. Karenanya, negara memfasilitasi kebutuhan kehidupan keagamaan warganya sesuai amanah konstitusi.
  2. Negara memposisikan diri “in between”: tidak boleh terlalu jauh campur tangan, tapi juga tidak boleh terlalu jauh lepas tangan.
  3. Negara berlandaskan dan berorientasi pada nilai-nilai agama, yaitu terwujudnya kemaslahatan bersama menuju kedamaian dan kebahagiaan.

Galeri Foto Kegiatan
TOT Moderasi Beragama
TOT Moderasi Beragama
Read More

Wednesday, May 25, 2022

Faiz HF

Penguatan UKS/M Dalam Peningkatan Kesehatan Anak Usia Sekolah/Madrasah dan Remaja di NTB

Secara umum anak usia sekolah dan remaja (7-18 tahun) merupakan kelompok usia yang paling sehat dibandingkan kelompok usia lainnya. Namun, beberapa masalah kesehatan dapat dialami oleh kelompok ini. Masalah kesehatan yang dialami oleh anak usia sekolah dan remaja dapat disebabkan karena mereka cenderung melakukan perilaku berisiko. Berdasarkan data Riskesdas, 2018, analisis situasi anak usia sekolah dan remaja di Provinsi NTB menunjukkan masalah gigi dan mulut dialami oleh lebih dari setengah anak usia 5-9 tahun (67,88%) dan anak usia 10-14 tahun (51,54%). Berdasarkan konsumsi makanan berisiko, lebih dari setengah anak usia 5-9 tahun mengkonsumsi makanan manis (64,80%) dan anak usia 10-14 tahun sebesar 51,58% serta 36,51% pada remaja usia 15-19 tahun.

Data Riskesdas, 2018 lain menunjukkan adanya anak usia sekolah dan remaja yang benar-benar tidak mengkonsumsi buah/ sayur dalam seminggu, yaitu 11,39% pada anak kelompok umur 5-9 tahun, 10,05% pada remaja umur 10-14 tahun, dan 10,58% pada remaja umur 15-19 tahun. Kurang dari setengah anak usia sekolah dan remaja usia 10-14 tahun (36,33%) dan usia 15-19 tahun (46,30%) memiliki perilaku benar dalam mencuci tangan.

Terkait dengan perilaku berisiko lainnya, ternyata terdapat remaja usia 10-14 tahun di Provinsi NTB yang merokok setiap hari yaitu sebanyak 1,15% dan sebanyak 17,82% pada remaja usia 15-19 tahun. Sebanyak 59,92% remaja usia 10-14 tahun dan 45,34% remaja usia 15-19 tahun memiliki aktivitas fisik yang kurang. Hanya sedikit remaja usia 10-14 tahun (0,50%) dan remaja usia 15-19 tahun (5,46%) di Provinsi NTB yag mengkonsumsi alkohol.

Terdapat beberapa permasalahan gizi pada anak usia sekolah dan remaja di Provinsi NTB. Pada anak umur 5-12 tahun, prevalensi status gizi sangat pendek sebesar 6,26%, pendek (19,41%), sangat kurus (3,05%), kurus (13,24%), gemuk (5,35%), dan obesitas (3,89%).

Karena sebagian besar anak usia sekolah dan remaja terkonsentrasi di bangku sekolah, maka untuk mengatasi permasalahan remaja di sekolah/madrasah, pemerintah telah mengembangkan program UKS/M di sekolah/madrasah. Selain untuk meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan bagi anak usia sekolah dan remaja, program UKS/M ini sebagai salah satu upaya untuk memenuhi hak kesehatan anak usia sekolah dan remaja.


Tujuan dari kegiatan ini adalah:

  1. Mengaktifkan, memperkuat koordinasi, dan kerjasama Tim Pembina UKS/M Provinsi dan Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota dalam mewujudkan sekolah/madrasah sehat di Provinsi NTB.
  2. Meningkatnya pengetahuan Tim Pembina UKS/M Provinsi dan Kabupaten/ Kota mengenai kebijakan Program UKS/M
  3. Meningkatnya pengetahuan Tim Pembina UKS/M Provinsi dan Kabupaten/ Kota mengenai konsep Sekolah/ Madrasah sehat
  4. Meningkatnya pengetahuan Tim Pembina UKS/M Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai kontribusi sektor/ instansi lain dalam pelaksanaan trias UKS di Sekolah/Madrasah.

Materi dan Narasumber

Materi dan Narasumber

Adapun Materi beserta Narasumber atau Pemateri pada pertemuan ini terdiri dari:

No JUDUL MATERI NARASUMBER
1 Kebijakan Program UKS/M Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi NTB
2 Konsep Sekolah/ Madrasah Sehat Sub Koordinator Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Provinsi NTB
3 Peran BKKBN dalam Memperkuat Pelaksanaan Program UKS/M di Provinsi NTB Perwakilan BKKBN Provinsi NTB
4 Program BPOM dalam mewujudkan Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah di Provinsi NTB BPOM di Mataram
5 Pengelolaan Sampah dan Pemanfaatan Lahan Pekarangan di Sekolah/ Madrasah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB
6 Upaya Sanitasi Dasar Sekolah/ Madrasah di Provinsi NTB Seksi Kesling, Kesja, dan Olahraga Dinas Kesehatan Provinsi NTB
7 Penguatan Tim Pembina UKS/ M di Provinsi NTB dan di Kabupaten/ Kota se-NTB Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB
8 Peran dan Dukungan Kementerian Agama dalam Pelaksanaan Sekolah/ Madrasah Sehat Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB
9 Peran dan Dukungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Pelaksanaan Sekolah/ Madrasah Sehat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB
10 Evaluasi Pelaksanaan Sekolah/ Madrasah Sehat di Provinsi NTB, Tahun 2021 Sub Koordinator Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Provinsi NTB

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Pertemuan Penguatan UKS/M Dalam Peningkatan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja dilaksanakan selama 4 (empat) hari sejak hari Ahad-Rabu/ 22-25 Mei 2022. Bertempat di Hotel Aruna, Jl. Raya Senggigi-Lombok Barat dengan jumlah peserta berjumlah 44 orang dari berbagai instansi atau lintas sektoral, diantaranya Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi NTB, Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Setda Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.


Read More

Saturday, March 12, 2022

Faiz HF

PENTING! | MEMAHAMI KONSEP KURIKULUM MERDEKA BELAJAR

7 (TUJUH) KONSEP DALAM MEMAHAMI KURIKULUM PARADIGMA BARU ATAU MERDEKA BELAJAR


  1. Profil Pelajar Pancasila (PPP)
  2. Pertama, Struktur Kurikulum, Profil Pelajar Pancasila (PPP) menjadi acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian, atau Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan Asesmen Pembelajaran.

    Secara umum Struktur Kurikulum Paradigma Baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler berupa pembelajaran tatap muka bersama guru dan kegiatan proyek. Selain itu, setiap sekolah/madrasah juga diberikan keleluasaan untuk mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi peserta didiknya dan program tersebut dapat disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia di sekolah/madrasah tersebut.

    pembelajaran paradigma baru memastikan praktik pembelajaran berpusat pada murid. Kita akan lebih sering mendengar/membaca tentang Profil Pelajar Pancasila (PPP) karena memang menjadi penuntun arah yang memandu kebijakan pembaruan pendidikan, termasuk pembelajaran dan asesmen.


  3. Capaian Pembelajaran (CP)
  4. Kedua, hal yang menarik dari Kurikulum Paradigma Baru yaitu jika pada KTSP 2013 atau K-13 kita mengenal istilah KI dan KD yaitu kompetensi yang harus dicapai oleh siswa setelah melalui proses pembelajaran, maka pada Kurikulum Paradigma Baru kita akan berkenalan dengan istilah baru yaitu Capaian Pembelajaran (CP) yang merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga membangun kompetensi yang utuh. Oleh karena itu, setiap asesmen pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru haruslah mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

    CP ini dibagi dalam beberapa Fase. Fase pondasi setara dengan Prasekolah TK. Fase A (kelas 1-2 SD/MI), Fase B (kelas 3-4 SD/MI), Fase C (kelas 5-6 SD/MI), Fase D (kelas 7-9 SMP/MTs), Fase E (kelas 10 SMA/MA), dan Fase F (kelas 11-12 SMA/MA). CP ini digunakan untuk menyusun tujuan pembelajaran (TP) dan alur tujuan pembelajaran (ATP). Gampangnya, TP dan ATP ini hasil dari “memereteli” CP.


  5. Pembelajaran berbasis mata pelajaran
  6. Ketiga, pelaksanaan proses pembelajaran dengan pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD/MI saja, pada kurikulum baru diperbolehkan untuk dilakukan pada jenjang pendidikan lainnya. Dengan demikian pada jenjang SD/MI kelas IV, V, dan VI tidak harus menggunakan pendekatan tematik dalam pembelajaran, atau dengan kata lain sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.

    Ada perubahan dan pengembangan pada kurikulum paradigma bar ini. Contohnya, literasi dasar dan STEAM dikenalkan sejak dini di PAUD. STEAM kependekan dari Science, Technology, Engineering, Art, and Mathematics. Beruntunglah jika TK/RA Anda sudah menerapkan STEAM. Kalau belum sudah saatnya belajar tentang hal tersebut. Merdeka Bermain Merdeka Belajar merupakan CP di PAUD. Bermain-belajar berdasarkan buku bacaan anak-anak. Selain itu, jati diri, nilai agama dan budi pekerti merupakan elemen CP yang melebur dalam pengalaman bermain-belajar sehari-hari.


  7. Jumlah jam pelajaran pertahun
  8. Keempat, jika dilihat dari jumlah jam pelajaran, Kurikulum Paradigma Baru tidak menetapkan jumlah jam pelajaran perminggu seperti yang selama ini berlaku pada KTSP 2013, akan tetapi jumlah jam pelajaran pada Kurikulum Paradigma Baru ditetapkan pertahun. Sehingga setiap sekolah memiliki kemudahan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajarannya. Suatu mata pelajaran bisa saja tidak diajarkan pada semester ganjil namun akan diajarkan pada semester genap atau dapat juga sebaliknya, misalnya mata pelajaran IPA di kelas VIII hanya diajarkan pada semester ganjil saja. Sepanjang jam pelajaran pertahunnya terpenuhi maka tidak menjadi persoalan dan dapat dibenarkan.


  9. Berbasis penilaian berbasis proyek (Project Basic Leraning)
  10. Kelima, Sekolah/madrasah juga diberikan keleluasaan untuk menerapakan model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran serta membuat asesmen lintas mata pelajaran, misalnya berupa asesmen sumatif dalam bentuk proyek atau penilaian berbasis proyek. Pada Kurikulum Paradigma Baru siswa SD/MI paling sedikit dapat melakukan dua kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Sedangkan siswa SMP/MTS, SMA/SMK/MA setidaknya dapat melaksanakan tiga kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Hal ini bertujuan sebagai penguatan Profil Pelajar Pancasila.


  11. Mata Pelajaran TIK
  12. Keenam, untuk mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada KTSP 2013 dihilangkan maka pada Kurikulum Paradigma Baru mata pelajaran ini akan dikembalikan dengan nama baru yaitu Informatika dan akan diajarkan mulai dari jenjang SMP/MTS. Bagi sekolah/madrasah yang belum memiliki sumber daya/guru Informatika maka tidak perlu khawatir untuk menerapkan mata pelajaran ini karena mata pelajaran ini tidak harus diajarkan oleh guru yang berlatarbelakang TIK/Informatika, namun dapat diajarkan oleh guru umum. Hal ini disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan buku pembelajaran Informatika yang sangat mudah digunakan dan dipahami oleh pendidik dan peserta didik.


  13. Mata Pelajaran IPAS
  14. Ketujuh, untuk mata pelajaran IPA dan IPS jenjang Sekolah Dasar Kelas IV, V, dan VI yang selama ini berdiri sendiri, dalam Kurikulum Paradigma Baru kedua mata pelajaran ini akan diajarkan secara bersamaan dengan nama Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). Hal ini bertujuan agar peserta didik lebih siap dalam mengikuti pembelajaran IPA dan IPS yang terpisah pada jenjang SMP/MTs. Sedangkan pada jenjang SMA/MA peminatan atau penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa akan kembali dilaksanakan pada kelas XI dan XII


Read More

Tuesday, March 8, 2022

Faiz HF

Sosialisasi Pembelajaran Paradigma Baru (Kurikulum Merdeka Belajar)


Kegiatan sosialisasi Pembelajaran Paradigma Baru atau kurikulum Merdeka Belajar diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB bertempat di Hotel Puri Indah, Mataram tanggal 7 s.d. 8 Maret 2022.

Peserta kegiatan ini berasal dari lintas sektoral pendidikan diantaranya Dinas Dikbud Provinsi NTB, Dinas Pendidikan 10 Kab./Kota di NTB, Koordinator Pengawas Sekolah, Koordinator Pengawas Madrasah, Perwakilan 10 Kemenag Kab./Kota, dan Perwakilan Kanwil Kemenag Prov. NTB.


Filosofi Pembelajaran Ki Hajar Dewantara

Pendidikan yang merdeka belajar dan proses mengembangkan peserta didik yang merdeka belajar merupakan program penting pemerintah. Konsep merdeka belajar sendiri terdiri dari tiga komponen yaitu, komitmen terhadap tujuan, mandiri dalam menentukan pilihan cara belajar, dan melakukan refleksi terhadap proses dan hasil belajar. Untuk mewujudkan program ini dibutuhkan guru yang merdeka belajar pula.


Menurut Ki Hajar Dewantara, Merdeka tidak hanya terlepas dari perintah, akan tetapi juga cakap kuat memerintah diri sendiri.

Sementara kemerdekaan dalam pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara bermakna:

  • Tidak hidup terperintah, artinya seseorang bisa menentukan arah tujuannya sendiri atau dapat memerintah diri sendiri.
  • Berdiri tegak karena kekuatan sendiri, merupakan kemandirian seseorang dalam mencapai tujuan dengan usaha sendiri.
  • Cakap mengatur hidupnya dengan tertib, bahwa seseorang bisa terampil mengatur hidup sendiri secara tertib berdasarkan nilai dan norma masyarakat.

Mencegah miskonsepsi terhadap tujuan pendidikan, Ki Hajar Dewantara menjelaskan tujuan pendidikan yakni menuntun segala kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat.


Dengan demikian, seorang pendidik hanya dapat menuntun tumbuh atau hidupnya kekuatan kodrat yang ada pada diri anak-anak agar dapat memperbaiki diri. Secara sederhana bahwa tugas seorang pendidik adalah menggali, menuntun, serta mengembangkan bakat dan minat siswa, bukan merubah apa yang siswa minati.


Dalam proses menuntun atau mengembangkan potensi diri siswa, pendidik memberikan kebebasan kepada siswa mengeksplorasi kemampuan dengan bimbingan dan arahan yang tepat dari pendidik agar anak tidak kehilangan arah dan membahayakan dirinya. Proses ini akan mendorong anak menemukan kemerdekaannya dalam belajar.


Read More

Sunday, February 27, 2022

Faiz HF

Validasi Naskah Soal Ujian Madrasah (UM) di MA Malaka-Pandanan Lombok Utara.


Dihadiri oleh Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara kegiatan Validasi Naskah Soal Ujian Madrasah (UM) dilaksanakan pada hari Selasa, 22 Februari 2022 mulai pukul 13.00 – 16.00 wita di ruang Lab. Komputer MA Malaka, Pandanan.

Ujian Madrasah di MA Malaka, Pandanan akan dilaksanakan berbasis komputer atau disebut Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK). Untuk itu, maka agar naskah soal ujian madrasah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara kualitas soal sesuai kaidah penulisan soal yang benar sehingga sebelum diujikan harus melalui proses penyuntingan atau validasi untuk mengetahui kesesuain kaidah penulisan soal dari aspek:

  1. Kesesuaian Materi yang diujikan antara Kompetensi Dasar dengan Indikator soal (kisi-kisi soal)
  2. Kontruksi soal , Kesesuaian stimulus atau pokok soal yang ditulis dengan opsi jawaban yang disajikan.
  3. Bahasa soal harus sesuai dengan penggunaan kaidah bahasa Indonesia dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) atau menggunakan ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan.

DOKUMENTASI KEGIATAN

Read More
Faiz HF

Bimtek Penyusunan Soal Ujian Madrasah (UM) Mapel Agama dan Umum di KKMTs Kecamatan Gangga-Lombok Utara.


Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Soal Ujian Madrasah tingkat Madrasah Tsanawiyah di MTs Riadlul Jannah NWDI Penjor Kecamatan Gangga dihadiri oleh Kepala Madrasah dan Guru-Guru yang bertugas sebagai Penyusun Soal yang tergabung dalam Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (KKMTs) Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara pada Senin, 21 Februari 2022 mulai pukul 08.00 – 16.00 wita.


Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pendampingan penyusunan soal ujian madrasah ini diharapkan menghasilkan produk soal yang berkualitas sesuai prosedur atau kaidah penulisan soal yang benar. Oleh karena itu dalam kegiatan penyusunan soal harus memiliki pegangan atau pedoman berupa instrumen kaidah penulisan soal yang ditinjau dari 3 aspek berupa:

  1. Materi soal
  2. Kontruksi soal, dan
  3. Bahasa soal

Pedoman atau instrumen kaidah penulisan soal tersebut diberikan kepada masing-masing penulis soal oleh Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara selaku Pemateri sekaligus Penjamin mutu (QA) Validasi Soal Ujian Madrasah.


DOKUMENTASI KEGIATAN

Read More