Rapat Kerja Pokjawas Kemenag KLU pada Senin, 19 Agustus 2019 di rumah kediaman salah seorang pengawas Bapak Ahamad Saini, M.PMat menghasilkan beberapa kesepakatan mengenai penilaian dokumen atau
berkas persyaratan pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) yang akan dinilai oleh masing-masing pengawas berdasarkan sekolah/madrasah binaan masing-masing. Adapun syarat pemberkasan tersebut adalah para guru madrasah
maupun guru PAI di sekolah umum harus membuat dan melengkapi Buku Kerja Guru 1, 2, 3, dan 4.
Adapun waktu pengumpulan dan pemeriksaan berkas TPG dilakukan sesuai kesepakatan waktu antara Pokjawas dan Pendis Kemenag KLU.
Berikut Daftar Isi Buku Kerja Guru.
BUKU 1
- SKL, KI, KD
- SILABUS
- RPP
- KKM
BUKU 2
- KODE ETIK GURU
- IKRAR GURU
- TATA TERTIB GURU
- PEMBIASAAN GURU
- KALENDER PENDIDIKAN
- ALOKASI WAKTU
- PROGRAM TAHUNAN
- PROGRAM SEMESTER
- JURNAL AGENDA GURU
BUKU 3
- DAFTAR HADIR
- DAFTAR NILAI
- PENILAIAN AKHLAK/KEPRIBADIAN
- ANALISIS UH
- PERBAIKAN DAN PENGAYAAN
- BUKU PEGANGAN GURU
- DAFTAR/JADWAL MENGAJAR
- DAYA SERAP SISWA
- KUMPULAN KISI-KISI SOAL
- KUMPULAN SOAL
- ANALISIS BUTIR SOAL
- PERBAIKAN SOAL
BUKU 4
- DAFTAR EVALUASI DIRI KERJA GURU
- PROGRAM TINDAK LANJUT KERJA GURU
Tambahan: Berkas atau Dokumen di SIMPATIKA dan SIAGA (Guru PAI).
1 komentar:
Write komentarKren
Reply