VISI MISI
POKJAWAS MADRASAH/PAI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN LOMBOK UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.
A. VISI
"Terwujudnya Pengawasan Pendidikan di Madrasah dan Sekolah yang Maju, Bermutu, dan Bermartabat guna Membentuk SDM yang Berkarakter, Cerdas, Mandiri, menguasai IPTEK dan Berbasis Budaya Nusa Tenggara Barat"
B. MISI
- Mengoptimalkan Pengawasan Madrasah sebagai Pejabat Fungsional yang memiliki fungsi strategis dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Madrasah dan Sekolah.
- Meningkatkan profesionalisme Pengawas Pendidikan Madrasah
- Meningkatkan kualitas pelayanan suvervisi di Madrasah dan Sekolah.
- Memberdayakan Pengawas Madrasah sesuai tugas pokok dan fungsinya
- Mensinergikan KKM, IGRA/KKRA, KKG dan MGMP dalam rangka meningkatkan profesionlisme di Madrasah
C. TUJUAN
- Terhimpunnya fakta atau informasi tentang kompetensi guru atau Kepala Madrasah dan Guru PAI dalam melaksanakan tugas pokok yang selaras dengan tujuan pendidikan sebagai dasar untuk melakukan pembinaan dan tindak lajut berbaikan yang berkelanjutan
- Terselenggaranya pemberian layanan dan bantuan untuk memperbaiki proses pelaksanaan tugas menyelenggarakan pembelajaran melalui pengembangan kompetensi dan memberikan layanan dan bantuan kepada Guru atau Kepala Madrasah dan guru PAI dalam memperbaiki proses pekerjaannya dalam mengembangkan Madrasah.
- Meningkatnya guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam melaksanakan tugas dengan mutu yang terukur dalam meningkatkan penjaminan mutu pembelajaran dan pengembangan dalam meningkatkan penjaminan mutu proses dan hasil belajar siswa.
- Meningkatnya pemenuhan standar nasional pendidikan, bimbingan, pembinaan dalam meningkatkan kualitas kerja melaksanakan pembelajaran dan pengelolaan sekolah.
D. STRATEGI
- Mengikuti pelatihan kepengawasan
- Mengikuti Seminar, Loka Karya, dan Kegiatan ilmiyah lainnya yang berorientasi pada upaya peningkatan wawasan dan profesionalisme Pengawas Madrasah.
- Membangun Kemitraan dengan Pejabat Struktural Kementerian Agama, Pengawas di lingkungan Dikpora, maupun dengan Dinas Instansi terkait
- Menyelenggarakan Rapat Dinas Tetap (Radintap) Setiap Bulan
- Melaksanakan Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Madrasah dan guru PAI di Sekolah.
STRUKTUR ORGANISASI
POKJAWAS MADRASAH/PAI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN LOMBOK UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.
Struktur Organisasi
Jabatan Kedinasan | Nama |
---|---|
Pembina | (1). Kakanmenag Kab. Lombok Utara, (2) Kasubag TU, (3) Kasi Pendis |
Ketua Pokjawas | H. Umaruddin, SH., M. Pd.I |
Sekretaris | Ahmad Saini, M.PMat |
Bendahara | Dra. Zar’ah Imtihan |
Bidang Kurikulum, Administrasi, Supervisi dan Pengembangan | Lalu Rahmat Marzoan, M. Pd |
Korwas Madrasah | SYUKRI, M. Pd |
Korwas PAI | BASRI, M. Ag |
Bidang Humas dan Bina Rohani | Wira Subarman, S.Ag |
Bidang Bimlat dan Publikasi | Husnul Faizin, S.PdI |
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KELOMPOK KERJA PENGAWAS (POKJAWAS) MADRASAH/PAI
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. LOMBOK UTARA.
Alamat : Jalan Raya Tanjung-Gangga, Lombok Utara.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELOMPOK KERJA PENGAWAS MADRASAH/PAI KABUPATEN LOMBOK UTARA
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, FUNGSI, SIFAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Kelompok Kerja Pengawas Madrasah dan PAI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara Selanjutnya disebut Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara
Pasal 2
Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama adalah suatu wadah yang berfungsi menghimpun dan membina hubungan kedinasan dan kekeluargaan dikalangan para Pengawas Madrasah Kementerian Agama se Kabupaten Lombok Utara
Pasal 3
Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama adalah organisasi profesi, bersifat fungsional.
Pasal 4
Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara berkedudukan di Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara
BAB I I
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama berazaskan kekeluargaan, ukhuwah Islamiyah dan kebersamaan diantara sesama Pengawas Madrasah dan PAI dalam rangka peran dan fungsinya.
Pasal 6
Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama bertujuan meningkatkan profesionalisme Pengawas Madasah sehingga terwujud mutu pendidikan di Madrasah dan PAI di Sekolah.
BAB III
JENIS KEGIATAN
Pasal 7
Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama mengkordinasikan tugas para Pengawas Madrasah se Kabupaten Lombok Utara agar lebih professional dalam menjalankan tugas kepengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 8
Melaksanakan kordinasi dan konsultasi dengan para Pejabat dan karyawan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara agar pendidikan di Madrasah bersinergi dalam menangani tugas pendidikan di Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara yang berhubungan dengan pembinaan managerial Kepala Madrasah dan pembinaan guru.
Pasal 9
Melaksanakan kordinasi, konsultasi, dengan Instansi kependidikan, agar diperoleh informasi secara timbal balik tentang perkembangan pendidikan umum dan pendidikan agama meliputi tujuan, perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, tekhnis edukasi, metodologi, organisasi, dan pengawasan dalam lingkup regional dengan maksud memperoleh kesamaan persepsi visi dan misi
Pasal 10
Menjabarkan dan merumuskan teknik pengawasan dalam upaya membina pada Madrasah, terutama mengenai penerapan kurikulum untuk kelancaran proses belajar mengajar
Pasal 11
Menampung dan menginventarisir permasalahan Pendidikan di Madrasah dan Sekolah dari hasil temuan para Pengawas untuk didiskusikan dan dikonsultasikan bersama sehingga diperoleh cara pemecahan masalah.
Pasal 12
Membimbing, membina, dan meningkatkan wawasan, kemampuan disiplin serta dedikasi para anggota sebagai pegawai negeri sipil sekaligus sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara berdasrkan ketentuan yang berlaku.
Pasal 13
Melaksanakan kunjungan silaturahmi kepada para anggota di Kabupaten Lombok Utara untuk memantau aktifitas di wilayah binaannya serta menyamakan persepsi Pendidikan di Madrasah berbagai informasi yang diperlukan.
Pasal 14
Menyelenggarakan dan atau menghadiri pertemuan, rapat kerja, seminar, lokakarya, studi banding, dan pertemuan lain,untuk meningkatkan wawasan kemampuan dan pengetahuan anggota.
Pasal 15
Mengusahakan kesejahteraan para anggota serta usaha sosial lain bila dimungkinkan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Setiap Pengawas Madrasah baik RA, MI, MTs, MA, Madrasah Diniah dan PAI SD, SMP, SMA/SMK, karena jabatannya secara otomatis menjadi anggota Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara sampai akhir masa jabatannya.
Pasal 17
Keanggotaan Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama berakhir karena:
- Perubahan status jabatan dari Pengawas Madrasah ke Jabatan lain
- Meninggal dunia
- Purna bakti
- Berhenti dari jabatan Pengawas Madrasah/PAI karena alasan lain
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 18
Setiap anggota Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara berkewajiban:
- Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lain yang ditentukan dilingkungan Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama
- Berpartisipasi aktip menjaga eksistensi dan nama baik serta prestasi Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama
- Menghadiri undangan rapat, pertemuan, musyawarah yang diselenggaran oleh Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama
Pasal 19
Setiap anggota Pokjawas Madrasah/PAI mempunyai hak sebagai berikut :
- Berbicara dan mengeluarkan pendapat
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
- Memperoleh pembinaan, bimbingan dari pengurus
- Bertanya dan meminta penjelasan
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN KANTOR
Pasal 20
Pengurus Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama dipilih oleh anggota dengan tata cara yang ditentukan oleh musyawarah serta disetujui oleh Kepala Kementerian Agama Kantor Kabupaten Lombok Utara
Pasal 21
Pengurus Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama dipilih untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali pada kepengurusan berikutnya.
Pasal 22
Susunan pengurus Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama Kementerian Agama Kantor Kabupaten Lombok Utara terdiri dari:
Pembina/Penanggungjawab: Kakanmenag Kab. Lombok Utara Ketua: 1 orang
Sekretaris: 1 orang
Bendahara: 1 orang
Kordinator: Setiap bidang dan jenjang pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
BAB VII
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 23
Pengurus Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama berkewajiban :
- Bertanggungjawab untuk memajukan Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama dan bertanggungjawab terhadap organisasi Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama
- Berupaya mencapai tujuan pendidikan madrasah sebagaimana tercantum dalam BAB II pasal 6
- Menyelenggarakan rapat rutin musyawarah lengkap dan rapat terbatas
- Menyampaikan laporan petanggungjawaban pada masa akhir kepengurusan
BAB VIII
RAPAT DAN MUSYAWARAH POKJAWAS MADRASAH/PAI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 24
Rapat dinas yaitu Rapat antara pengurus Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama dengan para Pejabat Kementerian Agama Kantor Kabupaten Lombok Utara atau instansi lain
Pasal 25
Rapat konsolidasi Pengurus diselenggarakan minggu pertama setiap bulan
Pasal 26
Rapat kerja tahunan dilaksanakan satu tahun sekali dengan tujuan mengevalusi kegiatan tahun yang lalu dan menyusun program tahun yang akan datang
Pasal 27
Musyawarah kerja akhir Pengurus dilaksanakan tiga tahun sekali, dengan acara pokok membahas pertanggungjawaban Pengurus lama, membuat program kerja, dan memilih Pengurus baru
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 28
Sumber keuangan Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara diperoleh dari:
- Iuran anggota
- Anggaran sumbangan secara dinas atau diperoleh dari instansi lembaga yang terkait
- Usaha lain yang halal dan tidak mengikat
Pasal 29
Besarnya iuran anggota dan penggunaannya ditentukan dalam anggaran rumah tangga
Pasal 30
Semua pemasukan keuangan dan pengeluarannya diadministrasikan oleh Pengurus Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama supaya mudah mempertanggungjawabkannya
BAB X
Pasal 31
Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
LANDASAN, LAMBANG, PANJI, STEMPEL DAN BENDERA
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini disusun berdasarkan anggaran dasar.
Pasal 2
Lambang, panji, setempel dan atribut kelompok Kerja Pengawas Madrasah serta tata cara penggunaannya ditentukan lebih lanjut oleh pengurus Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara
BAB II
SYARAT-SYARAT STATUS KEANGGOTAAN
Pasal 3
Status keanggotaan, anggota Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama adalah seluruh Pengawas Madrasah/PAI di RA, MI MTs, MA, MD, TK, SD, SMP, dan SMA.
BAB III
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DAN PENGURUS POKJAWAS MADRASAH/PAI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 4
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama berahir karena:
- Perubahan Status Jabatan dari Pengawas Madrasah ke Jabatan lain
- Purna bakti
- Meninggal dunia
Pasal 5
Pemberhentian Pengurus
Pengurus Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama dapat diberhentikan apabila :
- Telah memenuhi ketentuan BAB III pasal 4
- Tidak melaksanakan tugasnya untuk masa waktu enam bulan berturut-turut
- Bertindak bertentangan dengan AD dan ART
- Menyalahgunakan wewenang kedudukan dan kepercayaan yang diberikan Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama
- Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak sebagai berikut :
- Hak berbicara dan bersuara
- Hak memilih dan dipilih
- Hak menggunakan usul dan saran baik secara lisan maupun tulisan
- Hak mengikuti kegiatan dan memperoleh pelayanan pasilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pasal 7
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
- Mentaati Anggran Dasar dan peraturan-peraturan lainnya yang telah ditentukan dilingkungan Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama
- Berpartisipasi aktif menjaga eksistensi dan nama baik serta prestasi Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama
BAB V
SANKSI ANGGOTA
Pasal 8
- Setiap anggota Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama yang melakukan tindakan yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama serta melanggar AD/ART dikenakan sangsi sebagai berikut:
- Teguran atau peringatan tertulis
- Pemberhentian sebagai anggota
- Pemberhentian dari kepengurusan/anggota
- Keputusan untuk menentukan sangsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas berdasarkan atas keputusan rapat pleno
Pasal 9
Tata cara penggunaan hak membela diri diatur lebih lanjut dalam keputusan Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
- Susunan Pengurus Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama Kementerian Agama Kantor Kabupaten Lombok Utara terdiri dari :
- seorang ketua
- seorang sekretaris
- seorang bendahara
- bidang-bidang
- satu orang Bidang Kurikulum, Pengajaran, Administrasi Supervisis dan pengmbangan
- satu orang bidang Pengawasan Madrasah
- satu orang Bidang Pengawasan PAI
- satu orang Bidang Humas
- satu orang Bidang Bimlat dan Publikasi
- Dalam melaksanakan tugas harian ketua dibantu oleh sekretaris yang secara penuh menjalankan roda Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama
- Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama berwenang untuk membentuk kordinator untuk keperluan kegiatan kegiatan lain
- Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama berkedudukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara
BAB VII
TUGAS WEWENANG DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Musyawarah tingkat Kabupaten
- Musyawarah tingkat Kabupaten disingkat Muskab merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Kabupaten
- Tugas dan wewenang muskab
- Menetapkan program kerja Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama
- Memutuskan /menetapkan keputusan masalah pelaksanaan pembelajaran di Madrasah
- Memberikan penilaian terhadap pelaksanaan pembelajaran di madrasah secara periodik
- Peserta Muskab, peserta muskab terdiri dari pengurus dan anggota Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara
Pasal 12
Musyawarah Kerja Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama KLU
- Musyawarah kerja Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama disingkat mukerpok Kabupaten adalah porum tertinggi tingkat Kabupaten
- Tugas dan wewenang mukerpok Kabupaten
- Mengevaluasi terhadap kebijakan pelaksanaan kerja serta menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan di Madrasah/PAI
- Membahas segala permasalahan dilapangan yang diahadapi pendidikan di Madrasah/PAI dan memutuskan penyelesaiannya
Pasal 13
Rapat Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama Kabupaten
- Memecahkan berbagai permasalahan yang telah diakomodir berdasarkan masukan-masukan dari lapangan yang harus segera diselesaikan
- Mengevaluasi kegiatan dalam melaksanakan program dan rencana kerja
- Mengusulkan kepada pemerintah atau pejabat yang berkaitan langsung dengan pendidikan dalam upaya meningkatkan kwalitas pelaksanaan pendidikan dilapangan untuk menyesuaikan antara kebijakan dan kebutuhan dilapangan.
BAB VIII
MASA JABATAN PENGURUS
Pasal 14
Masa Jabatan Pengurus
- Masa jabatan Pengurus Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara adalah tiga tahun dan setelah itu mantan pengurus tersebut dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan lagi
- Anggota Pengurus Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama yang diangkat menduduki jabatan struktural secara otomatis
Pasal 15
Pemilihan Pimpinan Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama
- Pemilihan pimpinan Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama Kabupaten melalui pormatur
- Pormatur terdiri dari:
- seorang ketua merangkap anggota
- dibantu oleh beberapa anggota
- Pengambilan keputusan pemilihan formatur dengan cara musyawarah mupakat
- Apabila ayat 3 tidak terpenuhi dilaksanakan melalui pemungutan suara, suara terbanyak menjadi ketua
Pasal 16
Pergantian Pengurus Antar Waktu
Apabila terjadi kekosongan dalam keanggotaan Pengurus maka dilakukan musyawarah untuk mengangkat pengurus yang baru
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Keuangan
- Iuran wajib anggota
- Sumbangan bantuan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang sah
Pasal 18
Iuran Wajib Anggota
Setiap Anggota wajib membayar iuran secara rutin setiap bulan besarnya ditetapkan melalui musyawarah.
Pasal 19
Penggunaan dana Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama
- Penggunaan dana operasional Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama
- Administrasi dan pembenahan Kantor Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama
- Pembinaan untuk peningkatan professional Pengawas
- Sumbangan sumbangan disesuaikan dengan kebutuhan
- Milk
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggran Rumah Tangga Pokjawas Madrasah/PAI Kantor Kementerian Agama dilakukan berdasarkan musyawarah
Aturan Tambahan
Masa tugas Pengawas madrasah di suatu wilayah minimal tiga tahun maksimal lima tahun, kecuali ada hal-hal yang bersifat mendesak atau perlu dipertimbangkan untuk adanya perubahan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
- Hal hal yang belum diatur dalam Anggran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD /ART melalui musyawarah
- ART ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Lombok Utara.
Pada tanggal: 4 Februari 2019
Kelompok Kerja Pengawas Madrasah/PAI
Kementerian Agama Kantor Kabupaten Lombok Utara.