Lokakarya atau workshop Penyusunan Naskah Soal Ujian Madrasah dan Ujian Sekolah Tingkat MI lingkup KKMI Kecamatan Pemenang-Tanjung Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan naskah soal baik ujian madrasah maupun ujian sekolah sesuai amanat dalam Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS UM (Prosedur Operasional Standar Pengelenggaraan Ujian Madrasah).
Sebagaimana yang tercantum dalam POS UM, bahwa Ujian Madrasah adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada SKL (Standar Kompetensi Lulusan). Tujuan pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) adalah untuk mengukur pencapaian Standar kompetensi lulusan pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, Ma dan MAK.
Kegiatan penyusunan Naskah soal tersebut dipusatkan di MI Ishlahul Ittihad Sigar Penjalin Kec. Tanjung untuk tingkat MI. Pelaksanaan lokakarya ini berlangsung pada tanggal 24 Maret 2020. Peserta kegiatan lokakarya ini berjumlah 20 orang guru mata pelajaran di masing-masing satuan pendidikan dan dipandu atau difasilitasi oleh Pengawas Madrasah kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara.
Sesuai konsep “Merdeka Belajar” bahwa assesment atau penilaian (pengukuran) pencapaian kompetensi belajar peserta didik dilakukan oleh guru dimasing-masing satuan pendidikan, maka kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para guru dan totalitas dalam perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian pembelajaran peserta didik.
Dalam kegiatan lokakarya tersebut peserta atau calon penulis/perumus naskah soal Ujian Madrasah dan Ujian Sekolah dibekali dengan materi Kaidah Penyusunan Naskah Soal” yang meliputi:
- Materi Soal (3 kaidah)
- Kontruksi Soal (9 Kaidah)
- Bahasa Soal (4 Kaidah)
Pengawas Madrasah sedang menyampaikan materi Workshop. |
Dengan mempelajari dan memahami 16 Kaidah Penyusunan Naskah Soal” tersebut diharapkan para peserta perumus naskah soal dapat menyusun naskah soal yang baik sesuai aturan dan memiliki kompetensi yang baik sebagai penulis naskah soal. 4 (empat) hal penting atau langkah kerja dalam persiapan penyusunan naskah soal tersebut, meliputi:
- Kisi-kisi soal
- Naskah Soal
- Kunci jawaban
- Penskoran
Tes tertulis (PG, Essay Singkat, Uraian) harus memperhatikan mekanisme sebagai berikut:
- Kisi-kisi dan indikator soal disusun oleh masing-masing satuan pendidikan
- Seluruh soal US disusun oleh tim guru dari satuan pendidikan masing-masing (minimal 2 paket soal yang terdiri dari 1 paket utama dan 1 paket susulan)
- Sekolah yang melaksanakan tes tertulis melakukan perakitan soal US dengan komposisi:
- Level Kognitif 1 (C1 dan C2) = 25% - 30%
- Level Kognitif 2 (C3) = 50% - 60%
- Level Kognitif 3 (C4, C5 dan C6) = 10% - 15%
- Komponen soal berkarakter HOTS sekurang-kurangnya 25%
- Soal ujian sekolah telah melalui mekanisme analisis kualitas butir soal dan memenuhi standar kelayakan. (validitas, reliabilitas, daya pembeda dll).
- Bentuk soal, jumlah butir soal, dan alokasi waktu tes tertulis dapat ditentukan oleh satuan pendidikan masing masing dengan mengacu pada ketentuan sbb:
- Alokasi waktu = 90 s.d 120 menit
- Jenis soal = (1) Pilihan Ganda sebanyak 40 s.d 50; (2) Uraian (essay) sebanyak 5 s.d 10