Berdasarkan pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dan dukungan sumber daya dalam menangani Pandemi Covid-19 sehingga Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan virus Covid-19.
Sebagaimana telah diatur maksud pembatasan sosial berskala besar pada pasal 3 dan 4:
Pasal 3
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
- terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pasal 4
Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
- peliburan sekolah dan tempat kerja;
- pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selengkapnya dapat dibaca pada lampiran berikut:
Jaga Keselamatan Jiwa
Semoga Pandemi Covid-19 segera berakhir
Bersama melawan Virus Corona
#StayHome
#Dirumahsaja