Catatan Pokjawas KLU
pengawasklu.blogspot.com adalah Blog Resmi Pokjawas Kemenag Kab. Lombok Utara.
pengawasklu.blogspot.com merupakan Wadah Pengawas Berbagi Kebaikan.

Ads by mediahf.blogspot.com

Tuesday, April 7, 2020

Faiz HF

PP NOMOR 21 TAHUN 2O2O TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)



Berdasarkan pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dan dukungan sumber daya dalam menangani Pandemi Covid-19 sehingga Pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan virus Covid-19.
Sebagaimana telah diatur maksud pembatasan sosial berskala besar pada pasal 3 dan 4:

Pasal 3
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
  2. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pasal 4
Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
  1. peliburan sekolah dan tempat kerja;
  2. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
  3. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selengkapnya dapat dibaca pada lampiran berikut:


Jaga Keselamatan Jiwa
Semoga Pandemi Covid-19 segera berakhir
Bersama melawan Virus Corona
#StayHome
#Dirumahsaja

Faiz HF

About Faiz HF -

Pengelola Blog: Muhammad Isnaeni, Lalu Rahmat Marzoan, Husnul Faizin, Syukri, H. Umaruddin, Ahmad Saini, Basri, Wira Subarman, Zar'ah Imtihan, Purnawadi, Rudianto.

Subscribe to this Blog via Email :