Mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan berbagai kebijakan baru terkait dengan sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut, serta dalam upaya untuk melaksanakan social distancing dan physical distancing dengan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan pegawai Kementerian Agama, maka Kemenag RI melalui SE Nomor 5 Tahun 2020 melakukan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tersebut.
Jaga Keselamatan Jiwa
Semoga Pandemi Covid-19 segera berakhir
Bersama melawan Virus Corona
#StayHome
#Dirumahsaja