Catatan Pokjawas KLU
pengawasklu.blogspot.com adalah Blog Resmi Pokjawas Kemenag Kab. Lombok Utara.
pengawasklu.blogspot.com merupakan Wadah Pengawas Berbagi Kebaikan.

Ads by mediahf.blogspot.com
Showing posts with label Laiinya. Show all posts
Showing posts with label Laiinya. Show all posts

Monday, November 28, 2022

Faiz HF

POKJAWAS KLU | Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama Pengawas Madrasah

Moderasi Beragama

Kegiatan Pelatihan Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama Bagi Pengawas Madrasah berlokasi di Hotel Grand Diara Puncak Bogor, Jawa Barat dilaksanakan dengan pola kerjasama antara GTK Madrasah Kemenag RI dan Pusdiklat Tenaga Teknis Kemenag RI berlangsung selama 6 hari dari tanggal 14 s.d. 19 November 2022.

Peserta pelatihan Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama ini diikuti oleh 34 Pengawas madrasah dari berbagai Propinsi di Indonesia. Para peserta merupakan pengawas madrasah yang lulus seleksi Artikel Ilmiah bertema: “Moderasi Beragama”. Sebelum ditetapkan sebagai peserta TOT Moderasi Beragama, masing-masing peserta mengirimkan artikel ilmiahnya ke Pusdiklat Tenaga Teknis Kemenag RI di Jakarta. Artikel terbaik dan lulus seleksi berhak mengikuti Pelatihan Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama. Salah satu peserta pengawas madrasah berasal dari Kementerian agama Kabupaten Lombok Utara yang lulus seleksi adalah Bapak Husnul Faizin, S.Pd. merupakan pengawas madrasah jenjang RA/MI dengan judul Artikel: “Pendidikan Moderasi Beragama di Era Society 5.0”.

Para peserta pelatihan Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama diharapkan nantinya mampu menjadi Fasilitator Moderasi Beragama di wilayah kerja Kementerian Agama kab./Kota masing-masing, sehingga nilai-nilai moderasi beragama dapat di implementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana tertulis dalam KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama menjelaskan bahwa “Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berdasarkan prinsip adil, berimbang, dan mentaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa”.

Melalui pelatihan Training Of Trainer (TOT) Moderasi Beragama para pengawas Madrasah mampu menjadi pelopor gerakan moderasi beragama sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang moderat berdasarkan 4 Indikator utama moderasi beragama, yaitu: 1) komitmen kebangsaan; 2) toleransi; 3) anti kekerasan; dan 4) akomodatif terhadap kebudayaan lokal. Keempat indikator ini dapat digunakan untuk mengenali seberapa kuat moderasi beragama yang dipraktikkan oleh seseorang di Indonesia, dan seberapa besar kerentanan yang dimiliki.

Ada 9 kata kunci Moderasi Beragama yang harus dimiliki oleh seorang warga Indonesia, diantaranya: 1) Kemanusiaan; 2) Kemaslahatan Umum; 3) Adil; 4) Berimbang; 5) Taat Konstitusi; 6) Komitmen Kebangsaan; 7) Toleransi; 8) Anti Kekerasan; 9) Penghormatan kepada Tradisi.

Arah kebijakan dan strategi Penguatan Moderasi Beragama sebagaimana disebut dalam RPJMN dan Renstra Kemenag 2020-2024 merupakan Kebijakan memperkuat Moderasi Beragama didasarkan pada paradigma:

  1. Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari negara, bukan pula negara yang diatur berdasarkan agama tertentu. Indonesia adalah negara yang kehidupan warga dan bangsanya tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai agama. Karenanya, negara memfasilitasi kebutuhan kehidupan keagamaan warganya sesuai amanah konstitusi.
  2. Negara memposisikan diri “in between”: tidak boleh terlalu jauh campur tangan, tapi juga tidak boleh terlalu jauh lepas tangan.
  3. Negara berlandaskan dan berorientasi pada nilai-nilai agama, yaitu terwujudnya kemaslahatan bersama menuju kedamaian dan kebahagiaan.

Galeri Foto Kegiatan
TOT Moderasi Beragama
TOT Moderasi Beragama
Read More

Monday, September 30, 2019

Faiz HF

Buku Kerja Pengembangan Profesi Guru


Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menciptakan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif.

Read More
Faiz HF

Panduan Buku Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah


Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah Pendidikan Dasar dan Menengah

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.

Read More
Faiz HF

Surat Edaran Pengawasan Akademik dan Manajerial Pengawas PAI


Ruang lingkup dari surat edaran ini adalah pelaksanaan pengawasan akademik dan manajerial untuk Jabatan Fungsional Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2012, Peraturan Menteri Agama Nomor 13 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2014.

Read More