Buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah Pendidikan Dasar dan Menengah
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.
Buku kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Pengawas Sekolah/Madrasah tk. Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas kepengawasannya baik supervisi akademik maupun manajerial.
Berikut Buku Panduan Kerja Pengawas: