Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hal ini dikarenakan guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menciptakan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif.
Guru yang profesional wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan. Buku ini disajikan untuk memberikan informasi tentang pengembangan profesi guru pembelajar dan merupakan salah satu buku dari seri Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru.
Berikut Buku Panduan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Silahkan di download:
Buku 1
Buku 2
Buku 3
Buku 4
Buku 5