Tuesday, December 1, 2020
Pelaksanaan PAS di Madrasah KLU dengan Tetap Memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes)
Senin, 30 November 2020 merupakan hari pertama pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) secara serentak di lingkup madrasah Kemenag Kab. Lombok Utara. Pada saat monitoring pelaksanaan PAS oleh Pengawas Madrasah di MTs. Al-Ikhwan Sesait, Santong Kec. Kayangan sudah tersedia dihalaman madrasah tempat cuci tangan siswa/santri. Selain itu sebelum peserta didik masuk ke ruang kelas para guru sudah siaga didepan pintu kelas dengan membawa Thermogun untuk mendeteksi suhu tubuh masing-masing peserta didik.
Diatas meja masing-masing peserta didik guru sudah mempersiapkan Hand sanitizer sebagai bentuk mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) ditengah pandemi Covid-19. Peserta didik yang ikut ujian juga dibatasi menggunakan sesi, sehingga ruang kelas terisi hanya setengah dari total jumlah rombel kelas, ini sesuai dengan SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 Di masa Pandemi Covid-19, Tanggal 20 November 2020.
Tidak lupa pula peserta didik dibagikan masker maupun Peace Shield sebagai bagian dari Alat Pelindungan Diri (APD) dari penyebaran Coronavirus Disease.
Dari instrumen-instrumen kesehatan maupun APD yang disiapkan oleh pihak madrasah, hal ini mencerminkan bahwa seluruh warga madrasah terutama para guru di madrasah sudah sangat memahami Protokol Kesehatan (Prokes) yang harus dilengkapi sebagai persyaratan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Coronavirus Disease 2019. Langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak madrasah sudah sesuai prosedur Kesehatan sebagai bagian dari langkah preventif agar semua warga madrasah terhindar dari tertular Virus Covid-19.
PAS di MTs Al-Ikhwan Sesait, Santong-Kayangan |
PAS di MI Raudlatul Jannah NW Telaga Wareng, Pemenang |
Wednesday, November 25, 2020
Saturday, November 21, 2020
SKB 4 Menteri | Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Sekolah/Madrasah Tahun Akademik 2020/2021
Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran peserta didik yang semakin mendesak di masa pandemi COVID-19 dan hasil dari evaluasi implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi, maka Pemerintah menyusun Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa “Pemerintah Daerah diberikan izin Pembelajaran Tatap Muka” . Secara umum ada 3 Pihak yang menentukan izin belajar tatap muka:
- Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag Kabupaten memberikan izin
- Satuan Pendidikan penuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
- Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah.
Ketentuan-ketentuan tersebut dijelaskan lebih gamblang pada flyer berikut:
Video Siaran Pers Keputusan Bersama 4 Menteri perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 dapat ditonton pada Channel resmi Youtube Kemdikbud RI berikut.
Sedangkan Materi mengenai Keputusan Bersama 4 Menteri perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 dapat di unduh pada tautan dibawah ini.
Demikian informasi mengenai kebijakan Keputusan Bersama 4 Menteri perihal Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Semoga Bermanfaat.
Pelaksanaan Asesmen Kompetensi Pengawas, Kepala Madrasah, dan Guru (AKP, AKK, AKG)
Uji Kompetensi atau disebut juga Asesmen Kompetensi bagi Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Pendidikan (AKG, AKK, AKP) yang dijadwalkan dan dilaksanakan serentak secara nasional oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI pada tanggal 19 – 23 November 2020 memberikan wawasan sekaligus pengalaman bentuk butir soal dari asesmen tersebut.
Beragam cerita seputar pelaksanaan tersebut mulai hari pertama sampai hari terakhir. Berdasarkan pengalaman admin mengikuti asesmen pada hari pertama, maka dapat kami rangkum beberapa catatan penting, diantaranya:
- Pada waktu pelaksanaan Assesmen terjadi perubahan jadwal yang tidak diketahui oleh peserta seperti perbedaan sesi antara lampiran S14b peserta dengan sesi pada jadwal Proktor.
- adanya peserta gagal login saat menginput username dan password pada perangkat computer tertentu sehingga diarahkan oleh proktor untuk pindah tempat duduk ke computer yang lain.
- Terjadi “Hang” pada computer peserta pada saat sudah menjawab beberapa soal assesmen sebagai akibatnya peserta harus pindah lagi ke computer yang dapat bekerja normal sedangkan waktu atau durasi untuk mengerjakan soal tersebut tetap berjalan pada system.
- Beberapa peserta harus berpindah-pindah dari satu computer ke computer lainnya disebabkan jawaban peserta tidak dapat terekam atau terinput pada computer induk yang ada pada proktor. Akibatnya peserta harus menjawab soal asesmen berulang kali sampai dapat terekam di computer proktor.
- Beberapa soal asesmen muncul 2-3 kali pada butir soal yang berbeda dengan struktur soal yang sama tanpa mengalami perubahan kalimat maupun optionnya.
Dari beberapa “permasalahan” diatas, semoga dapat menjadi masukan sekaligus perhatian bagi pihak panitia atau pelaksana baik ditingkat Kanwil maupun Pusat agar pada kegiatan asesmen berikutnya dapat dilaksanakan secara lebih Profesional sesuai dengan sumber daya yang dimiliki.
Hasil asesmen ini sendiri akan digunakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagai bahan pemetaan kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas secara umum sehingga pihak Dirjen GTK Pendis dapat menentukan serta mengambil kebijakan yang tepat perihal Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas Madrasah.
Hasil Asesmen atau penilaian AKG, AKK, AKP ini akan disampaikan lewat akun SIMPATIKA masing-masing peserta. Dan akan dikategorikan menjadi beberapa kategori hasil asesmen seperti table dibawah ini.
AKG, AKK, AKP
Tabel. Predikat dan Level Pendampingan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.
No | Range Nilai | Predikat | Level Pendampingan |
---|---|---|---|
1 | 76 - 100 | Mahir (M) | Mahir |
2 | 51 - 75 | Terampil (T) | Terampil |
3 | 26 - 50 | Cakap (C) | Cakap |
4 | 0 - 25 | Berkembang (B) | Berkembang |
Demikian informasi seputar pelaksanaan Assesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.
Semoga Bermanfaat.
Friday, November 13, 2020
Road Show Kakanmenag Lombok Utara dalam Sosialisasi Juknis KKM dan Pembinaan Kepala Madrasah
Kepala Kantor Kemenag Kab. Lombok Utara Bapak H.M. Ali Fikri, SH., MH didampingi oleh Kasi Pendis dan Pengawas Madrasah melakukan kegiatan Road Show ke beberapa madrasah mulai dari tanggal 11 – 14 Nopember 2020. Road Show tersebut dalam rangka Pembinaan dan Sosialisasi Juknis Pembentukan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) pada tingkat RA, MI, MTs, dan MA.
Road Show atau kunjungan kerja Kakanmenag Kab. Lombok Utara dipusatkan pada 4 (empat) titik lokasi madrasah, diantaranya:
- Pembinaan dan Sosialisasi Juknis KKM untuk madrasah di wilayah Kecamatan Pemenang dan Tanjung dipusatkan di Lesehan Sempurna 2 Telaga Wareng.
- Pembinaan dan Sosialisasi Juknis KKM untuk madrasah di wilayah Kecamatan Gangga dipusatkan di MTs Riyadlul Jannah NW Penjor-Gangga.
- Pembinaan dan Sosialisasi Juknis KKM untuk madrasah di wilayah Kecamatan Kayangan dipusatkan di MTs. Al-Baqiyatusshalihat NW Santong.
- Pembinaan dan Sosialisasi Juknis KKM untuk madrasah di wilayah Kecamatan Bayan dipusatkan di MTs Syifaunnufus NW Sambik Elen.
Lebih lanjut dalam pembinaan tersebut, Kepala Kemenag menyampaikan tujuan dari dibentuknya Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di tingkat RA, MI, MTs, dan MA, antara lain:
- Meningkatkan kinerja dan kompetensi kepala madrasah
- Mengembangkan profesi dan karir kepala madrasah.
- Menjadi tempat berbagi informasi dan best practice tentang pengelolaan madrasah.
- Memfasilitasi pengembangan prestasi kepala madrasah, guru, tendik, dan peserta didik.
- Menjadi wadah peningkatan fungsi dan peran kepala madrasah dalam pengembangan madrasah.
Kegiatan pembinaan tersebut ditutup dengan foto Bersama dan dengan tetap memperhatikan protocol Covid-19.